Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPLN Sebut 76 Ribu WNI di Hong Kong dan Makau Salurkan Suara Lewat TPS dan Pos

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Petugas KPPSLN memasukkan surat suara yang diterima melalui pos ke dalam kotak suara pos. Hingga 7 Februari 2024, 258 surat suara sudah diterima kembali oleh PPLN Washington DC. (ANTARA/HO-PPLN Washington DC)
Petugas KPPSLN memasukkan surat suara yang diterima melalui pos ke dalam kotak suara pos. Hingga 7 Februari 2024, 258 surat suara sudah diterima kembali oleh PPLN Washington DC. (ANTARA/HO-PPLN Washington DC)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau melaporkan sebanyak 76.481 orang warga negara Indonesia di Hong Kong dan Makau telah menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dengan hadir langsung di tempat pemungutan suara di TPS maupun lewat pos.

PPLN Hong Kong dan Makau, Agustinus Guntoro, mengatakan antusiasme warga negara Indoneis (WNI) pada Pemilu 2024 tergolong tinggi. Hal ini berkat kerja sama PPLN Hong Kong dan Makau hingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).

"Dengan kerja sama yang erat antara PPLN Hong Kong dan Makau, Panwaslu, dan pihak-pihak terkait lainnya, pencoblosan di TPS berjalan dengan lancar," kata Agustinus dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024.

Agustinus mencatat ada peningkatan sekitar 64,5 persen dari jumlah pemilih pada Pemilu 2019 yang tercatat sebanyak 46.491 orang.

Sementara itu, sebanyak 753 orang pemilih melakukan pencoblosan langsung pada empat TPS yang dipusatkan di Gedung KJRI Hong Kong, pada Selasa. Jumlah itu hanya 31,5 persen dari total 2.390 pemilih yang terdaftar.

Untuk penerimaan surat suara melalui pos akan terus berlangsung hingga 15 Februari 2024. Sampai hari ini, tercatat 75.728 surat suara yang telah diterima kembali oleh PPLN Hong Kong dan Makau.

Menurut Agustinus, pemilu di Hong Kong dan Makau kali ini dilaksanakan berbeda dari sebelumnya. Pada tahun ini, Pemerintah China, Hong Kong dan Makau hanya memberikan izin
penyelenggaraan pemilu di Gedung KJRI Hong Kong.

Padahal kapasitas, sarana, dan prasarana yang tersedia di Gedung KJRI Hong Kong sangatlah terbatas sehingga tidak dapat menampung jumlah partisipan pemilu dalam jumlah cukup banyak. Hal ini selaras dengan asesmen yang dilakukan Hong Kong Police Force (HKPF) dan Kepolisian Republik Indonesia sebelum kegiatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan pertimbangan tersebut, jelas Agustinus, pada tanggal 28 Desember 2023, KPU RI memutuskan untuk mengubah alokasi metode pemilu di Hong Kong, dari semula 31 TPS dengan 76.174 orang pemilih dan sembilan Kelompok Pos dengan 88.517 orang pemilih menjadi empat TPS dengan 2.390 orang pemilih dan 36 pos dengan 162.301 orang pemilih.

"Seluruh komposisi WNI pemilih, baik yang menyampaikan hak suaranya secara langsung di TPS maupun melalui pos, diputuskan oleh KPU RI," jelasnya.

Dengan total 164.691 orang WNI yang tercatat pada DPT, Hong Kong dan Makau menjadi wilayah ketiga terbesar untuk Pemilu 2024 di luar negeri.

Untuk memastikan pemenuhan hak suara masyarakat Indonesia di Hong Kong dan Makau, PPLN telah melakukan sosialisasi intensif dan komprehensif mengenai peraturan yang berlaku pada Pemilu 2024, antara lain melalui dialog interaktif secara rutin di media sosial dan kerja sama dengan simpul-simpul masyarakat di Hong Kong dan Makau untuk memastikan diseminasi informasi.

Sesuai peraturan perundang-undangan, penghitungan suara untuk pemilih langsung akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, pukul 14.15 waktu setempat. Kemudian penghitungan surat suara melalui pos akan dilaksanakan mulai Jumat, 16 Februari 2024, pukul 09.00 waktu setempat.

Pilihan Editor: Pemilu 2024: Berikut Cara dan Aturan Pencoblosan di TPS, Apa Dokumen yang Dibawa?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

6 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

6 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

6 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

7 jam lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

7 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

11 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

14 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri)di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024.  Ini akan menjadi Retret Pemimpin yang ketujuh dan terakhir antara Perdana Menteri Lee dengan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

17 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

19 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.