Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenali Beda Antara Surat Suara yang Sah dan yang Tidak Sah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pemusnahan surat suara rusak. ANTARA
Ilustrasi pemusnahan surat suara rusak. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari pemungutan suara dalam Pemilu 2024 telah dijadwalkan besok tanggal 14 Februari. Masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih akan diberikan kesempatan untuk memberikan aspirasi lewat surat suara dalam pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Proses pemilihan dilakukan dengan cara mencoblos surat suara yang telah disediakan. Suara masyarakat akan dihitung dan dianggap sah oleh petugas TPS ketika surat suara yang telah dicoblos memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Namun, bagaimana caranya untuk mengetahui apakah surat suara yang telah dicoblos tersebut memenuhi kriteria sah atau tidak sah?

Peraturan yang menjadi dasar sah atau tidak sahnya surat suara sudah tercantum secara detail pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu

Surat Suara Sah

Surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan dianggap sah jika memenuhi dua kriteria berikut:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

b. Terdapat tanda coblos yang jelas pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, surat suara dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat berikut:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

b. Terdapat tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di kolom yang telah disediakan.

Sedangkan untuk pemilihan anggota DPD, surat suara akan dianggap sah jika:

a. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

b. Terdapat tanda coblos yang jelas pada kolom calon perseorangan.

Surat Suara Tidak Sah

Terdapat setidaknya dua kriteria yang menentukan bahwa sebuah surat suara tidak sah. Kriteria-kriteria tersebut diatur dalam Pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

Pertama, jika terdapat tulisan atau catatan lain pada surat suara. Surat suara yang memiliki tulisan atau catatan tambahan akan dianggap tidak sah.

Kedua, jika surat suara telah dicoblos namun tidak menggunakan alat coblos yang disediakan. Surat suara yang tidak dicoblos dengan alat coblos akan dianggap tidak sah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tentang Suara bagi Partai Politik dan Calon Legislatif

Berdasarkan Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, terdapat beberapa kriteria pencoblosan surat suara caleg.

Suara Sah untuk Partai Politik

1. Tanda coblos pada kolom yang mencantumkan nomor urut, tanda gambar, atau nama Partai Politik akan dianggap sah.

2. Jika terdapat tanda coblos pada kolom yang sama untuk lebih dari satu calon dengan nomor urut atau nama calon dari Partai Politik yang sama, surat suara juga akan dianggap sah.

3. Jika terdapat tanda coblos pada kolom yang sama untuk lebih dari satu calon dari Partai Politik yang sama, surat suara akan tetap dianggap sah.

4. Tanda coblos pada kolom yang mencantumkan nomor urut, tanda gambar, atau nama Partai Politik harus diikuti dengan tanda coblos pada kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon yang berasal dari Partai Politik yang sama. Jika tidak, surat suara akan dianggap tidak sah.

5. Tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut atau nama calon terakhir dalam satu kotak partai politik akan dianggap sah.

6. Jika terdapat tanda coblos tepat pada garis kolom yang memisahkan nomor urut atau nama calon dengan nomor urut atau nama calon lain dari Partai Politik yang sama, sehingga tidak jelas arah coblosnya, surat suara akan dianggap tidak sah.

7. Tanda coblos pada satu kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon tanpa nama calon karena calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat, serta pada satu kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon dari Partai Politik yang sama, akan dianggap sah jika calon yang memenuhi syarat.

Suara Sah untuk Calon Legislatif

1. Tanda coblos pada kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon akan dianggap sah, terutama jika calon tersebut merupakan kandidat dari Partai Politik yang mencalonkan.

2. Jika terdapat tanda coblos pada kolom yang mencantumkan nomor urut, tanda gambar, atau nama Partai Politik, serta pada kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon dari Partai Politik yang sama, surat suara juga akan dianggap sah.

3. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon akan dianggap sah untuk calon yang bersangkutan.

4. Jika terdapat tanda coblos lebih dari satu kali pada kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon, surat suara tetap akan dianggap sah untuk calon yang bersangkutan.

5. Tanda coblos pada kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon tanpa nama calon karena calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat, serta pada kolom yang mencantumkan nomor urut atau nama calon dari Partai Politik yang sama, akan dianggap sah jika terdapat calon yang memenuhi syarat.

PKPU | INDONESIABAIK.ID
Pilihan editor: Pemilu 2024 Surat Suara Mana yang Dihitung Lebih Dulu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terungkap, Kasus Surat Suara di Arab Saudi Direndam dalam Air, Begini Kronologinya

57 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Terungkap, Kasus Surat Suara di Arab Saudi Direndam dalam Air, Begini Kronologinya

Sempat beredar video di media sosial yang memperlihatkan surat suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi, direndam dalam air. Bagaimana kronologinya?


Petugas PPLN Jeddah Sebut Surat Suara Direndam di Arab Saudi atas Desakan Saksi

57 hari lalu

Ilustrasi pemusnahan surat suara rusak. ANTARA
Petugas PPLN Jeddah Sebut Surat Suara Direndam di Arab Saudi atas Desakan Saksi

Sebelumnya beredar video di media sosial memperlihatkan surat suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi, yang tak terpakai malah direndam di dalam air.


Cerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

58 hari lalu

Staf Pengelolahan Data dan Publikasi Muhammad Santosa dan Direktur eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo memberikan keterangan saat konferensi pers kasus ribuan data ganda di DPTLN Johor Bahru, Malaysia, Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Dalam keteranganya, Tim Migrant Care menemukan sekitar 3.238 nama dengan alamat dan umur yang sama di DPT Johor Bahru Malaysia, dan meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas pada temuan tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

Migrant Care, mengungkap dugaan praktik jual beli surat suara pemilu di Malaysia. Surat suara pemilu itu dijual dari harga 25-50 Ringgit Malaysia


Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

27 Februari 2024

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

Migrant Care mengungkap modus dugaan jual beli surat suara di Malaysia. Harga per satu surat suara dihargai sekitar Rp 90 ribu-120 ribu.


KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

24 Februari 2024

Kesibukan PPLN Kuala Lumpur saat pencoblosan di TPS yang berada di gedung KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad, 14 April 2019. ANTARA
KPU Lakukan Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024 di TPS Kuala Lumpur, Pernah Runyam Pula di Pemilu 2019

KPU lakukan pemilihan suara ulang di Kuala Lumpur. Pada Pemilu 2019 TPS Kuala Lumpur pun runyam, ditemukan puluhan ribu surat suara sudah dicoblos.


Perolehan Suara Komeng, 1 Juta Suara hingga Melampaui Caleg Lain

18 Februari 2024

Alfiansyah Bustami alias Komeng
Perolehan Suara Komeng, 1 Juta Suara hingga Melampaui Caleg Lain

Komedian Komeng masih mendapat suara terbanyak dalam hasil penghitungan KPU


Bawaslu Bekasi Terima Temuan Surat Suara Sudah Tercoblos Prabowo dan Anies

15 Februari 2024

Anggota KPPS dalam proses  penghitungan kertas surat suara untuk presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024 di TPS 59 Kelurahan Bedahan Depok, 14 Februari 2024. Pasangan Prabowo-Gibran memenangi perolehan suara di TPS ini 220 suara, Anies-Muhaimin dengan 100 Suara dan pasangan Ganjar-Mahfud dengan 23 Suara dan 1 suara tidak sah. TEMPO/Amston Probel
Bawaslu Bekasi Terima Temuan Surat Suara Sudah Tercoblos Prabowo dan Anies

Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan dua surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sudah tercoblos duluan.


Mengaku Ingin Berbeda, Ini Cerita di Balik Foto Nyeleneh Komedian Komeng di Kertas Suara DPD Jawa Barat

15 Februari 2024

Foto Calon anggota DPD RI Alfiansyah Komeng dalam surat suara. Dok. ANTARA
Mengaku Ingin Berbeda, Ini Cerita di Balik Foto Nyeleneh Komedian Komeng di Kertas Suara DPD Jawa Barat

Komeng mendapatkan perhatian publik ketika fotonya di surat suara tergolong unik. Apa alasan Komeng menggunakan foto itu?


Surat Suara Diduga Telah Tercoblos Ditemukan di Kabupaten Tegal

15 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Surat Suara Diduga Telah Tercoblos Ditemukan di Kabupaten Tegal

Surat suara diduga telah tercoblos ditemukan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS 01 Desa Lemah Duwur, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.


Pasang Foto Nyeleneh di Surat Suara DPD RI, Ini Profil Komedian Komeng

15 Februari 2024

Foto Calon anggota DPD RI Alfiansyah Komeng dalam surat suara. Dok. ANTARA
Pasang Foto Nyeleneh di Surat Suara DPD RI, Ini Profil Komedian Komeng

Komedian Komeng viral karena memasang foto nyeleneh di surat suara Pemilu 2024. Berikut profilnya.