TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) mengungkap kronologi surat suara yang direndam dalam air saat pencoblosan pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi. Peristiwa perendaman disebut terjadi pada pukul 2.30 pagi.
Hal itu disampaikan seorang petugas PPLN Jeddah saat rapat pleno rekapitulasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat kemarin, 1 Maret 2024.
Menurut petugas PPLN, setelah pencoblosan, surat suara yang tidak digunakan itu awalnya hendak dicoret silang sesuai aturan KPU. Namun, katanya, saksi mendesak agar surat suara tak terpakai dimusnahkan.
“Saksi mendesak ingin dimusnahkan dengan dasar kepercayaan supaya kita yakin surat suara itu tidak digunakan lagi,” kata petugas PPLN tersebut.
Peristiwa perendaman, kata petugas tersebut, terjadi pukul 2.30 pagi setelah petugas PPLN, pengawas, dan saksi, bekerja 15 jam lebih saat hari pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 dan 2.
Petugas PPLN akhirnya sepakat surat suara dimusnahkan dengan cara direndam. Perendaman dilakukan oleh saksi di shelter Konsulat Jenderal RI atau KJRI Jeddah.
Ketua PPLN Jeddah Yasmi Adriansyah menjelaskan ada dua momen dalam peristiwa tersebut. Pertama adalah perendaman surat suara. Kemudian yang kedua, ketika petugas membersihkan surat suara yang direndam pada pagi harinya.
“Setelah direndam, dibiarkan di situ. Pagi hari KJRI memutuskan untuk membersihkan kemudian meminta bantuan shelter untuk memasukkan ke kantong sampah hitam kemudian dibuang ke tempat sampah,” kata Yasmi yang memastikan surat suara yang tidak digunakan sudah dihitung dan dicatat.
Sebelumnya, beredar video di media sosial memperlihatkan surat suara Pemilu 2024 di Jeddah, Arab Saudi, yang tak terpakai malah direndam di dalam air. Aksi itu diunggah akun X @TSolihien yang mengunggah sisa surat suara direndam dengan dalih mengantisipasi kecurangan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan perendaman surat suara sisa oleh PPLN Jeddah tak sesuai aturan. Surat suara sisa seharusnya, kata dia, diberi tanda silang dan disimpan.
Menurut Hasyim, keputusan merendam surat suara itu kesepakatan antara PPLN Jeddah bersama pengurus partai politik.
"Ya, itu nggak sesuai aturan lah," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2024.
Pilihan Editor: Petugas PPLN Jeddah Sebut Surat Suara Direndam di Arab Saudi atas Desakan Saksi