Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prabowo Dilaporkan ke Ombudsman, Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Negara Ini?

image-gnews
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan yang diwakili oleh Agus Sunaryanto dari ICW, Gina Sabrina dari PBHI, dan Hussein Ahmad dari Imparsial melaporkan dugaan maladministrasi penunjukan PT TMI oleh Kementerian Pertahanan untuk pengadaan alutsista ke Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said Kav. C19, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan yang diwakili oleh Agus Sunaryanto dari ICW, Gina Sabrina dari PBHI, dan Hussein Ahmad dari Imparsial melaporkan dugaan maladministrasi penunjukan PT TMI oleh Kementerian Pertahanan untuk pengadaan alutsista ke Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said Kav. C19, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan melaporkan Menteri Pertahanan atau Menhan Prabowo Subianto ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi terkait pembelian alat utama sistem persenjataan melalui PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).

Gina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkapkan bahwa mereka menemukan surat yang diterbitkan pada tahun 2020 yang ditujukan kepada Rusia dan ditandatangani langsung oleh Prabowo, yang menunjuk PT TMI untuk pengadaan alutsista.

“Kami menemukan surat yang terbit pada 2020 yang ditujukan kepada Rusia dan ditandatangani langsung oleh Prabowo menunjuk PT TMI untuk pengadaan alutsista,” kata Gina Sabrina di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024.

Menurut Gina, hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan karena pengadaan alutsista seharusnya lebih mengutamakan produksi dalam negeri. Ketika produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan, prosedur yang seharusnya diikuti adalah pengusulan melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP).

Namun, Gina mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Prabowo langsung menunjuk PT TMI untuk pengadaan alutsista tanpa melalui proses pengusulan dan penetapan oleh KKIP terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Industri Pertahanan.

KKIP sendiri terdiri dari 11 kementerian atau lembaga yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Ketua Harian Prabowo Subianto serta wakilnya dari Menteri BUMN Erick Thohir.

Gina menyatakan bahwa laporan mereka kepada Ombudsman RI didasarkan pada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Prabowo dengan menggunakan wewenangnya untuk langsung menunjuk PT TMI sebagai pihak ketiga untuk pengadaan alutsista.

Selanjutnya, surat penunjukan PT TMI untuk pengadaan alutsista akan menjadi fokus dalam kelanjutan investigasi terkait dugaan maladministrasi tersebut.

Tugas dan Kewenangan Ombudsman

Dikutip dari laman resmi Ombudsman, Kelahiran Ombudsman di Indonesia merupakan hasil dari tuntutan era reformasi terhadap pemerintahan yang diharapkan bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pada masa itu, pemerintah mengambil langkah-langkah untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, salah satunya dengan membentuk lembaga pengawasan Penyelenggaraan Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional pada tanggal 10 Maret 2000.

Kedudukan Ombudsman RI semakin ditegaskan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dengan Undang-Undang ini, institusi Komisi Ombudsman Nasional berganti nama menjadi Ombudsman RI. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga dihasilkan untuk mempromosikan kebaikan, menjamin keadilan, dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat atau good governance dan clean governance.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ombudsman adalah Lembaga Negara yang memiliki kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perorangan yang ditugaskan menyelenggarakan pelayanan publik tertentu dengan sebagian atau seluruh pendanaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman adalah Lembaga Negara yang berdiri secara independen dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lainnya (Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Ombudsman menjalankan tugas dan wewenangnya dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip seperti kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, ketidakberpihakan, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan (Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Tugas

Ombudsman bertugas :

  • Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  • Melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan
  • Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
  • Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
  • Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
  • Membangun jaringan kerja
  • Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
  • Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.

Fungsi

Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

MICHELLE GABRIELA  | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Masyarakat Sipil Laporkan Prabowo ke Ombudsman Soal Maladministrasi dalam Pembelian Alutsista

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKS Beri Sinyal Gabung ke Koalisi Prabowo, Gerindra Bilang Belum Pernah Komunikasi Langsung

3 menit lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kanan) bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kedua kanan), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri) dan mantan capres nomor urut 1 Anies Baswedan (kedua kiri)  berfoto bersama saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
PKS Beri Sinyal Gabung ke Koalisi Prabowo, Gerindra Bilang Belum Pernah Komunikasi Langsung

Dasco juga menyebut, ketidakhadiran Prabowo di acara Halalbihalal PKS tidak dapat dikaitkan dengan sinyal penolakan pada PKS.


Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

3 jam lalu

Prabowo-Gibran Dijadwalkan Hadiri Halalbihalal PBNU Hari ini

Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato di acara tersebut.


Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

15 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan


Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

17 jam lalu

Adi Prayitno. ANTARA
Prabowo Tak Hadiri Halalbihalal PKS, Pengamat Sebut Sinyal Penolakan

Pakar menduga, Prabowo belum menemukan titik temu untuk membuka komunikasi dengan PKS.


PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem

18 jam lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kiri), Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsy (kanan) dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu (tengah) saat bertemu di DPP PKB, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2024. Pertemuan petinggi PKB dan PKS dalam rank silahturahmi perubahan yang telah dijalin kedua partai dalam pemilu 2024. PKB, PKS dan Nasdem diketahui pernah berkoalisi untuk mengusung pasangan Anies-Imin di Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PKS Berharap Prabowo Ajak Gabung Koalisi seperti PKB dan NasDem

PKS berharap didatangi Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk diajak bergabung ke koalisi pemerintahan mendatang.


2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

18 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.


Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

19 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Sekjen PKS Beri Sinyal Gabung ke Prabowo: Kami Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

PKS beri sinyal bakal bergabung dengan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah dua periode berada di luar pemerintah.


Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

22 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.


Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

22 jam lalu

Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Belum Siapkan Nama Menteri, NasDem Fokus Dua Hal Ini

Prabowo belum menawarkan kursi menteri, Partai Nasdem fokus pada kepemimpinan ide dan rekonsiliasi.


Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

23 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Akui Belum Dapat Tawaran Menteri dari Prabowo, Surya Paloh: Siapa Kita?

Prabowo belum menawarkan posisi menteri untuk Partai NasDem.