TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan melaporkan Menteri Pertahanan atau Menhan Prabowo Subianto ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dalam pembelian alat utama sistem persenjataan melalui PT Teknologi Militer Indonesia (TMI).
“Kami menemukan surat yang terbit pada 2020 yang ditujukan kepada Rusia dan ditandatanganu langsung oleh Prabowo menunjuk PT TMI untuk pengadaan alutsista,” kata Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia atau PBHI Gina Sabrina di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Februari 2024.
Gina mengatakan, pihaknya menduga adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di mana menurutnya pengadaan alutsista itu diutamakan produksi dalam negeri. Ketika produksi dalam negeri tak mampu memenuhi, kata dia, maka harus melalui prosedur sesuai dengan industri pertahanan yakni melalui proses pengusulan dengan Komite Kebijakan Industri Pertahanan atau KKIP.
“Namun ini tak terjadi, malah Prabowo langsung menunjuk PT TMI dalam pengadaan alutsista. Padahal dalam UU Industri Pertahanan itu dimandatkan untuk diusulkan dan juga melalui proses penetapan oleh KKIP terlebih dahulu,” kata dia.
Menurut Gina, dalam KKIP terdapat 11 kementerian atau lembaga yang diketuai Presiden Joko Widodo dan Ketua Harian Prabowo Subianto serta wakilnya dari Menteri BUMN Erick Thohir.
“Di situlah laporan muatan substansi kami karena memang ada dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Prabowo dengan menggunakan wewenangnya untuk langsung menunjuk PT TMI sebagai pihak ketiga untuk pengadaan alutsista,” katanya.
Selanjutnya surat penunjukan PT TMI...