TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi situasi pemungutan suara Pemilu 2024 yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan jumlah pemilih yang membludak dan sesak.
Contohnya yang di Gedung World Trade Centre (WTC) Kuala Lumpur, Malaysia, pada Ahad, 11 Februari 2024. Menurut Hasyim pemilih yang membludak di WTC karena ada 223 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpusat di situ.
Menurut dia, ada sekitar 223 TPS yang terpusat di Gedung WTC. "Bisa bayangkan ada 223 TPS di satu lokasi. Katakanlah satu lokasi Pemilu ada 220 ribu (pemilih), satu TPS berarti seribu, ya," kata Hasyim, menanggapi jumlah pemilih yang membludak itu, kepada wartawan di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 12 Januari 2024.
Ditanya perihal evaluasi KPU untuk mengantisipasi pemilih yang membludak di WTC, Hasyim mengatakan bahwa itu terjadi karena kesulitan mencari lokasi penempatan TPS. "Mencari TPS di luar negeri bukan hal yang mudah," ujarnya.
Pada Pemilu 2019, Hasyim menjelaskan, ada tiga tempat penyelenggaraan pencoblosan di Kuala Lumpur, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia, Wisma Duta, Sekolah Indonesia. "Sekarang ditempatkan di satu tempat," ujar dia.
Jumlah DPT Kuala Lumpur mencapai 447.258 untuk Pemilu 2024. Sebanyak 222.945 orang mencoblos di 223 TPS, yang tersebar Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur, Putrajaya, Perak, Kelantan, dan Terengganu.
Pemilih yang membludak itu karena mereka datang secara bersamaan. Sementara penyediaan surat suara di TPS untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) maupun daftar pemilih khusus (DPK) mempunyai syarat tertentu.
Adapun DPTb adalah WNI yang berada di luar domisili atau tempat tinggal tetapnya pada saat pemilihan. Seperti mahasiswa, pekerja migran, atau individu yang berada di tempat lain yang berbeda dengan alamat tempat tinggal tetap.
Saat terdaftar DPTb, mereka harus mendaftarkan diri di tempat tinggal sementara, dan memiliki KTP atau dokumen identitas lain yang sah. Adapun DPK adalah daftar yang memuat nama-nama WNI yang belum memiliki KTP, belum mencapai usia menikah, atau tidak memiliki identitas kependudukan lainnya selain KTP.
Pemilih DPK ini bisa mencoblos dengan membawa dokumen identitas resmi seperti kartu keluarga (KK), surat keterangan domisili (SKD), atau surat keterangan lain yang sah.
"Penyediaan surat suara di TPS di DPTb, DPK, semua ada syaratnya, yaitu selama surat suaranya tersedia (untuk memilih). Kalau surat suaranya sudah habis bisa bisa pindah atau dipindahkan ke TPS, yang masih punya surat suara," ujar Hasyim.
Pilihan Editor: KPU Klaim Distribusi Logistik Pemilu 2024 Hampir 99 Persen Tersalurkan