TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Advokasi Pers dan Pemilu menilai tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang mengikuti Pilpres 2024 belum memiliki rekam jejak serius terhadap kebebasan pers. Selain calon presiden, Koalisi menilai rekam jejak terhadap perlindungan terhadap kebebasan pers juga belum dimiliki oleh masing-masing partai pengusung.
“Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden semestinya memiliki visi, misi, dan program yang serius untuk mengembalikan kebebasan pers sesuai kerangka hukum internasional, regional dan nasional,” kata Koalisi Advokasi Pers dan Pemilu dalam keterangan tertulis, pada Senin, 12 Februari 2024.
Koalisi menilai kebebasan pers menjadi pilar penting bagi demokrasi. Mereka menyebut kompleksitas masalah yang menghambat kebebasan pers seperti media arus utama masih dikuasai kelompok tertentu, kesejahteraan jurnalis, disrupsi digital, kekerasan terhadap jurnalis, dan pembatasan peliputan di Papua berkontribusi terhadap menurunnya kualitas demokrasi.
“Utamanya di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo,” kata Koalisi.
Koalisi Advokasi Pers dan Pemilu telah mempelajari dokumen visi dan misi dari tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden yang berlaga pada Pilpres 2024. Mereka menemukan, pasangan Anies-Muhaimin mencantumkan program paling rinci atas isu kebebasan pers.
Delapan poin yang Koalisi temukan di antaranya revisi berbagai aturan yang menghambat, menindak kasus kekerasan terhadap pers, jaminan terhadap keterbukaan informasi, memfasilitasi ekosistem pers melalui dukungan regulasi dan fiskal, serta menjamin kebebasan berserikat.
Selanjutnya rekam jejak koalisi pendukung Anies-Muhaimin...