TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Presiden (Pilpres) satu putaran memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar calon presiden dan wakil presiden dapat langsung ditetapkan sebagai pemenang tanpa perlu dilakukan putaran kedua.
Lantas, bagaimana aturan Pilpres satu putaran? Aturan mengenai Pilpres satu putaran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 416 UU tersebut menyebutkan, untuk memenangkan Pilpres dalam satu putaran, pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total suara dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, dua pasangan calon dengan perolehan suara tertinggi akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam putaran kedua. Jika terdapat dua pasangan calon dengan jumlah suara yang sama, keduanya akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.
Namun, jika terdapat tiga pasangan calon atau lebih dengan jumlah suara yang sama, peringkat pertama dan kedua akan ditentukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.
Selain itu, jika terdapat lebih dari satu pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua yang sama, penentuannya juga akan didasarkan pada persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara bertingkat.
PUTRI SAFIRA PITALOKA (MAGANG PLUS)
Pilihan Editor: Wakapolri Klaim Pembagian 11 Ribu Paket Bansos di Batam tidak Politis: Murni Bantu Masyarakat