Namun di sisi lain, kata dia, KPU dinyatakan tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Padahal, menurut Idham, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menegaskan penerimaan pendaftaran pasangan capres-cawapres oleh KPU sesuai aturan.
Idham mengatakan, Bawaslu sebagai pihak terkait, menegaskan dalam persidangan DKPP bahwa KPU dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon sudah sesuai aturan.
"Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslu lah yang memiliki kewenangan atributif menangani dugaan pelanggaran adminsitratif, menyatakan tidak ada pelanggaran administrasi," ujarnya.
Idham mengatakan, dalam pertimbangan DKPP pada keempat putusan tersebut, khususnya tertuang pada halaman 188 salinan putusan, DKPP menilai KPU sudah menjalankan tugas konstitusional.
Bunyi pertimbangan tersebut menurut Idham, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, KPU in casu, para teradu memiliki kewajiban melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai perintah konstitusi.
"Bahwa tindakan para teradu menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai konstitusi," ucap dia.
Sebelumnya DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden melanggar etik.
Keenam anggota KPU yang melanggar etik, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik, dan Mochammad Affifudin. Putusan pelanggaran Hasyim dan anggotanya dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lukito.
Hasyim dan keenam anggotanya mendapat sanksi peringatan keras. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu I dalam perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," seperti bunyi putusan tersebut.
IKHSAN RELIUBUN | NABIILA AZZAHRA | ANTARA
Pilihan Editor: Kritik Presiden Jokowi, Puluhan Guru Besar UMS Serukan Maklumat Kebangsaan dengan 8 Tuntutan