TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan permasalahan teknis, bukan substantif. Putusan DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
"Putusan ini terkait persoalan teknis pendaftaran, saya garis bawahi," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024. Menurut dia, komisioner KPU dikenakan sanksi karena dianggap melakukan kesalahan teknis, bukan pelanggaran yang substantif.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, berdasarkan konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran tetap mendaftar. Dia justru berujar jika tidak diberi kesempatan mendaftar, bisa saja Bawaslu melanggar hak konstutusi dan bisa saja dikenai hukuman berat.
Dalam hukum, menurut Habiburokhman, substansi berada di atas formalitas. "Substansinya secara konstitusi sudah memenuhi syarat sehingga itulah yang dilakukan KPU untuk menerima pendafatran saat itu," kata dia.
Selain itu, dia mengatakan saat pendaftaran dilakukan, DPR sedang reses. Karena itu, dia mengatakan bisa dipahami saat itu KPU tidak bisa berkordinasi dengan DPR. "Mau kirim surat ke mana, orang DPR-nya enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing," ujar dia.
Habiburokhman menambahkan Peraturan KPU soal syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan disepakati oleh Komisi II DPR. Dengan begitu, dia menilai pendaftaram Gibran sudah tidak menjadi masalah. "Tapi mungkin karena dianggap KPU kurang maksimal secara teknis berkomunikasi dengan DPR saat itu, lalu terbitlah putusan ini," kata dia.
Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.
Pilihan Editor: Kritik Presiden Jokowi, Puluhan Guru Besar UMS Serukan Maklumat Kebangsaan dengan 8 Tuntutan