TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik. Pelangggaran itu ditengarai terjadi karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Februari 2024.
Gibran enggan berkomentar banyak perihal putusan itu. Dia mengatakan telah menjawab pertanyaan itu. "Tadi kan sudah saya jawab," ujar dia saat ditemui di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.
Ketika ditanyakan kembali perihal responsnya setelah mengetahui putusan itu, Gibran mengatakan akan menindaklanjutinya. "Ya nanti kami tindak lanjuti," kata dia.
Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Sebab, para teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menduga bahwa tindakan para Hasyim dan anggotanya membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.
Pilihan Editor: Kritik Presiden Jokowi, Puluhan Guru Besar UMS Serukan Maklumat Kebangsaan dengan 8 Tuntutan