TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna dilaporkan oleh Ketua Harian Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Agus Samijaya dan 25 Organisasi Masyarakat Islam atas dugaan kasus SARA. Arya dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan pasal Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 Ayat (1) KUHP.
"Hari ini kita melsporkan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian yang berhubungan dengan SARA. Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke PK DPD RI," kata Agus saat ditemui seusai membuat laporan di Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Januari 2024.
Berkenaan dengan kasus ini, pengacara MUI Bali, Azam Khan menyampaikah bahwa langkah hukum ini ditempuh oleh mereka sebagai penyikapan atas persoalan penting yang telah merebak di kalangan masyarakat, dimana gejolak umat Hindu dan umat Islam terus memanas sebab ulah satu orang.
Ini merupakan buntut dari video viral yang menampilkan Arya saat meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner sebaiknya adalah putra putri daerah yang tidak menggunakan penutup kepala. Pernyataan Arya ini mengundang reaksi publik, sehingga sekitar 200 umat Muslim Bali menggelar aksi unjuk rasa guna meminta pertanggungjawabannya.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III atau lebih dikenal sebagai Arya Wedakarna alias AWK tengah ramai disorot publik. Dalam video yang viral, Arya diketahui meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner sebaiknya putra dan putri daerah yang tidak menggunakan penutup kepala. Hal itu disampaikan dalam rapat Komite I DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai, dan instansi terkait di Bandara Ngurah Rai, pada Jumat, 29 Desember 2023.
Mereka menganggap pernyataan tersebut menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang bisa memecah belah keharmonisan antar agama.
Profil Arya Wedakarna
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini memiliki nama lengkap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyana III atau juga dikenal dengan nama Arya Wedakarna alias AWK. Ia merupakan salah satu tokoh publik yang berhasil meraih suara terbanyak dalam pemilihan DPD Provinsi Bali pada 2014 silam.
Perolehan suara yang didapatkan oleh Arya Wedakarna bahkan menduduki posisi pertama di antara 4 kandidat yang lolos sebagai perwakilan DPD Provinsi Bali. Ia memiliki pendukung militan yang tersebar menjadi beberapa kelompok relawan, yakni Relawan AWK 42 dan Gerakan Pemuda Marhaen. Tak tanggung-tanggung, kelompok pemenangannya ini terdapat di berbagai daerah di Bali dan menyasar hingga ke tingkat desa dan banjar sebagai ruang terkecil masyarakat.
Mengutip dari artikel jurnal berjudul “Personal Branding Arya Wedakarna pada Facebook”, sosoknya mulai dikenal setelah menobatkan dirinya sebagai Raja Majapahit Bali yang diikuti berbagai kontroversi lainnya.
Meskipun demikian, terlepas dari berbagai kontroversi yang dilakukannya, Arya berhasil meraih MURI sebagai doktor dan rektor termuda. Putra dari pasangan Shri Wedastera Suyasa dan Suwitri Suyasa ini juga sangat aktif dalam memperhatikan berbagai isu budaya, pendidikan, ekonomi, dan politik di Facebook.
Melalui akun resmi fanpage Facebook-nya, ia sangat aktif dan rutin membagikan gambar mengenai kegiatan sosial yang dilakukannya. Pria kelahiran 23 Agustus 1980 ini diketahui juga sempat bergabung dengan trio grup vokal FBI bersama dengan Indra Bekti dan Roy Jordy. Sebelumnya, ia pernah mengawali karir sebagai model cover boy di Majalah Aneka Jakarta pada 1997.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I YUNI ROHMAWATI
Pilihan Editor: MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama