Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

image-gnews
Arya Wedakarna. Instagram
Arya Wedakarna. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna dilaporkan oleh Ketua Harian Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Agus Samijaya dan 25 Organisasi Masyarakat Islam atas dugaan kasus SARA. Arya dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan pasal Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 Ayat (1) KUHP.

"Hari ini kita melsporkan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian yang berhubungan dengan SARA. Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke PK DPD RI," kata Agus saat ditemui seusai membuat laporan di Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Januari 2024.

Berkenaan dengan kasus ini, pengacara MUI Bali, Azam Khan menyampaikah bahwa langkah hukum ini ditempuh oleh mereka sebagai penyikapan atas persoalan penting yang telah merebak di kalangan masyarakat, dimana gejolak umat Hindu dan umat Islam terus memanas sebab ulah satu orang.

Ini merupakan buntut dari video viral yang menampilkan Arya saat meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner sebaiknya adalah putra putri daerah yang tidak menggunakan penutup kepala. Pernyataan Arya ini mengundang reaksi publik, sehingga sekitar 200 umat Muslim Bali menggelar aksi unjuk rasa guna meminta pertanggungjawabannya.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III atau lebih dikenal sebagai Arya Wedakarna alias AWK tengah ramai disorot publik. Dalam video yang viral, Arya diketahui meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner sebaiknya putra dan putri daerah yang tidak menggunakan penutup kepala. Hal itu disampaikan dalam rapat Komite I DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai, dan instansi terkait di Bandara Ngurah Rai, pada Jumat, 29 Desember 2023.

Mereka menganggap pernyataan tersebut menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang bisa memecah belah keharmonisan antar agama.

Profil Arya Wedakarna

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini memiliki nama lengkap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyana III atau juga dikenal dengan nama Arya Wedakarna alias AWK. Ia merupakan salah satu tokoh publik yang berhasil meraih suara terbanyak dalam pemilihan DPD Provinsi Bali pada 2014 silam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perolehan suara yang didapatkan oleh Arya Wedakarna bahkan menduduki posisi pertama di antara 4 kandidat yang lolos sebagai perwakilan DPD Provinsi Bali. Ia memiliki pendukung militan yang tersebar menjadi beberapa kelompok relawan, yakni Relawan AWK 42 dan Gerakan Pemuda Marhaen. Tak tanggung-tanggung, kelompok pemenangannya ini terdapat di berbagai daerah di Bali dan menyasar hingga ke tingkat desa dan banjar sebagai ruang terkecil masyarakat.

Mengutip dari artikel jurnal berjudul “Personal Branding Arya Wedakarna pada Facebook”, sosoknya mulai dikenal setelah menobatkan dirinya sebagai Raja Majapahit Bali yang diikuti berbagai kontroversi lainnya.

Meskipun demikian, terlepas dari berbagai kontroversi yang dilakukannya, Arya berhasil meraih MURI sebagai doktor dan rektor termuda. Putra dari pasangan Shri Wedastera Suyasa dan Suwitri Suyasa ini juga sangat aktif dalam memperhatikan berbagai isu budaya, pendidikan, ekonomi, dan politik di Facebook.

Melalui akun resmi fanpage Facebook-nya, ia sangat aktif dan rutin membagikan gambar mengenai kegiatan sosial yang dilakukannya. Pria kelahiran 23 Agustus 1980 ini diketahui juga sempat bergabung dengan trio grup vokal FBI bersama dengan Indra Bekti dan Roy Jordy. Sebelumnya, ia pernah mengawali karir sebagai model cover boy di Majalah Aneka Jakarta pada 1997.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA  I  YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

5 jam lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

21 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

1 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

2 hari lalu

Gelombang tinggi menghantam pemecah ombak di Pulau Untung Jawa, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi dengan ketinggian mencapai 2,5 meter - 4 meter pada Selasa (12/3) dan Rabu (13/3) di wilayah perairan Indonesia serta menghimbau masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di pesisir agar selalu waspada. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di perairan seperti Sumatera, Jawa dan Bali pada 25-26 April 2024.