Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

image-gnews
Arya Wedakarna. Instagram
Arya Wedakarna. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna dilaporkan oleh Ketua Harian Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Agus Samijaya dan 25 Organisasi Masyarakat Islam atas dugaan kasus SARA. Arya dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan pasal Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 Ayat (1) KUHP.

"Hari ini kita melsporkan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian yang berhubungan dengan SARA. Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke PK DPD RI," kata Agus saat ditemui seusai membuat laporan di Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Januari 2024.

Berkenaan dengan kasus ini, pengacara MUI Bali, Azam Khan menyampaikah bahwa langkah hukum ini ditempuh oleh mereka sebagai penyikapan atas persoalan penting yang telah merebak di kalangan masyarakat, dimana gejolak umat Hindu dan umat Islam terus memanas sebab ulah satu orang.

Ini merupakan buntut dari video viral yang menampilkan Arya saat meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner sebaiknya adalah putra putri daerah yang tidak menggunakan penutup kepala. Pernyataan Arya ini mengundang reaksi publik, sehingga sekitar 200 umat Muslim Bali menggelar aksi unjuk rasa guna meminta pertanggungjawabannya.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III atau lebih dikenal sebagai Arya Wedakarna alias AWK tengah ramai disorot publik. Dalam video yang viral, Arya diketahui meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner sebaiknya putra dan putri daerah yang tidak menggunakan penutup kepala. Hal itu disampaikan dalam rapat Komite I DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai, dan instansi terkait di Bandara Ngurah Rai, pada Jumat, 29 Desember 2023.

Mereka menganggap pernyataan tersebut menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang bisa memecah belah keharmonisan antar agama.

Profil Arya Wedakarna

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ini memiliki nama lengkap Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyana III atau juga dikenal dengan nama Arya Wedakarna alias AWK. Ia merupakan salah satu tokoh publik yang berhasil meraih suara terbanyak dalam pemilihan DPD Provinsi Bali pada 2014 silam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perolehan suara yang didapatkan oleh Arya Wedakarna bahkan menduduki posisi pertama di antara 4 kandidat yang lolos sebagai perwakilan DPD Provinsi Bali. Ia memiliki pendukung militan yang tersebar menjadi beberapa kelompok relawan, yakni Relawan AWK 42 dan Gerakan Pemuda Marhaen. Tak tanggung-tanggung, kelompok pemenangannya ini terdapat di berbagai daerah di Bali dan menyasar hingga ke tingkat desa dan banjar sebagai ruang terkecil masyarakat.

Mengutip dari artikel jurnal berjudul “Personal Branding Arya Wedakarna pada Facebook”, sosoknya mulai dikenal setelah menobatkan dirinya sebagai Raja Majapahit Bali yang diikuti berbagai kontroversi lainnya.

Meskipun demikian, terlepas dari berbagai kontroversi yang dilakukannya, Arya berhasil meraih MURI sebagai doktor dan rektor termuda. Putra dari pasangan Shri Wedastera Suyasa dan Suwitri Suyasa ini juga sangat aktif dalam memperhatikan berbagai isu budaya, pendidikan, ekonomi, dan politik di Facebook.

Melalui akun resmi fanpage Facebook-nya, ia sangat aktif dan rutin membagikan gambar mengenai kegiatan sosial yang dilakukannya. Pria kelahiran 23 Agustus 1980 ini diketahui juga sempat bergabung dengan trio grup vokal FBI bersama dengan Indra Bekti dan Roy Jordy. Sebelumnya, ia pernah mengawali karir sebagai model cover boy di Majalah Aneka Jakarta pada 1997.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA  I  YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

12 jam lalu

ilustrasi pilkada
Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.


Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

1 hari lalu

Aeroflot Airlines
Aeroflot Rusia Buka Penerbangan Langsung Moskow-Denpasar Mulai 17 September

Aeroflot meningkatkan frekuensi penerbangan langsung (direct flight) untuk rute Moskow (SVO) - Denpasar (DPS) mulai 3 Oktober 2024


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

1 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

2 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Puadi. (ANTARA/HO-Humas Bawaslu RI)
Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu telah mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada 2024.


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

3 hari lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

3 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin


Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

3 hari lalu

Peta pusat gempa Bali-Lombok berkekuatan M 4,4 pada 14 September 2024. BMKG
Info BMKG, Dua Kali Sabtu Bali-Lombok Digoyang Gempa

Gempa terkini telah menggetarkan sebagian Bali dan Nusa Tenggara Barat pada Sabtu pagi, 14 September 2024.


Siapa Pemilik Akun Fufufafa yang Sebenarnya? Begini Kata Pakar Siber

3 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Siapa Pemilik Akun Fufufafa yang Sebenarnya? Begini Kata Pakar Siber

Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan secara teknis sangat mungkin mengetahui siapa pemilik akun Fufufafa.


Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kronologi Kasus Landak Jawa, dari Polisi Memeriksa Rumah Sukena Hingga Akhirnya Dituntut Bebas

Kasus Nyoman Sukena diproses hukum karena memelihara Landak Jawa viral di media sosial. Jaksa akhirnya menuntut bebas.


Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

4 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.