TEMPO.CO, Jakarta - Almas Tsaqibbiru menggugat Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sebesar Rp 500 miliar. Sebelumnya, Almas juga menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp 10 juta. Apa dasar gugatannya?
Dilansir dari Tempo, Almas mengajukan gugatan terhadap Denny di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Gugatan itu berkenaan dengan perbuatan melawan hukum dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari 2024.
Juru Sita PN Banjarbaru Hery Mukti telah memanggil Denny sebagai tergugat melalui relaas atau surat panggilan pada Selasa 30 Januari 2024 lalu. Denny diminta menghadiri sidang perdana pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 9.00 WITA.
Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny dinilai telah merugikan kliennya secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar rupiah.
Gugatan itu bermula dari unggahan video Denny Indrayana di Youtube dengan judul thumbnail "Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK". Almas juga mempersoalkan tulisan di Gatra.com dengan judul "Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana", dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul "Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia".
Arif menyebut Denny menuduh Almas terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan terencana setelah uji materi yang dimohon anak Boyamin Saiman itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun uji materi yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu soal batas usia capres dan cawapres.
Dengan dikabulkannya uji materi soal batas usia capres dan cawapres itu yang dimohon Almas itu, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, bisa maju Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto.
"Senyatanya penggugat bukan bagian dari tuduhan tersebut dan tidak pernah terbukti dalam putusan manapun sehingga pernyataan tersebut sangat merugikan penggugat," kata Arif.
Tanggapan Denny
Denny pun angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan Almas atas perkara perbuatan melawan hukum. Denny menyatakan akan menggugat balik Almas.
"Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik," kata Denny dalam pernyataan resminya, Kamis, 1 Februari 2024.
Denny menyebut sudah membaca surat gugatan yang diajukan Almas ke PN Banjarbaru. Ia juga sudah menganalisisnya dengan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan pemberitaan media massa, termasuk Majalah Tempo.
"Bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat," ujarnya.
Selanjutnya: Advokat Integrity Law Firm itu juga mengaku…