Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kala Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar dan Gibran Rp 10 Juta

image-gnews
Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Almas Tsaqibbiru menggugat Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sebesar Rp 500 miliar. Sebelumnya, Almas juga menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp 10 juta. Apa dasar gugatannya?

Dilansir dari Tempo, Almas mengajukan gugatan terhadap Denny di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Gugatan itu berkenaan dengan perbuatan melawan hukum dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2024/PN Bjb pada Senin, 29 Januari 2024.

Juru Sita PN Banjarbaru Hery Mukti telah memanggil Denny sebagai tergugat melalui relaas atau surat panggilan pada Selasa 30 Januari 2024 lalu. Denny diminta menghadiri sidang perdana pada Selasa, 6 Februari 2024 pukul 9.00 WITA.

Dalam surat gugatan yang ditandatangani kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, pada Senin, 29 Januari 2024, Denny dinilai telah merugikan kliennya secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar rupiah.

Gugatan itu bermula dari unggahan video Denny Indrayana di Youtube dengan judul thumbnail "Polemik Trijaya FM: Konsekuensi Putusan MKMK". Almas juga mempersoalkan tulisan di Gatra.com dengan judul "Dugaan Mega Skandal Politik Keluarga Presiden Jokowi, Denny Indrayana: Indikasi Kejahatan Terencana", dan tulisan di SINDOnews.com yang berjudul "Mantan Wamenkumham Berharap MKMK Bisa Batalkan Putusan Usia".

Arif menyebut Denny menuduh Almas terlibat dalam kejahatan terorganisasi dan terencana setelah uji materi yang dimohon anak Boyamin Saiman itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun uji materi yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu soal batas usia capres dan cawapres. 

Dengan dikabulkannya uji materi soal batas usia capres dan cawapres itu yang dimohon Almas itu, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, bisa maju Pilpres 2024 sebagai cawapres Prabowo Subianto.

"Senyatanya penggugat bukan bagian dari tuduhan tersebut dan tidak pernah terbukti dalam putusan manapun sehingga pernyataan tersebut sangat merugikan penggugat," kata Arif. 

Tanggapan Denny

Denny pun angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan Almas atas perkara perbuatan melawan hukum. Denny menyatakan akan menggugat balik Almas. 

"Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik," kata Denny dalam pernyataan resminya, Kamis, 1 Februari 2024.

Denny menyebut sudah membaca surat gugatan yang diajukan Almas ke PN Banjarbaru. Ia juga sudah menganalisisnya dengan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan pemberitaan media massa, termasuk Majalah Tempo.

"Bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp 500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Advokat Integrity Law Firm itu juga mengaku…

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

10 menit lalu

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.


Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

1 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 12 November 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Respons Kubu Prabowo-Gibran atas Pesan Luhut agar Tak Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan

Gibran mengaku tak tahu siapa yang dimaksud Luhut soal orang toxic yang jangan dibawa ke pemerintahan Prabowo.


Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

8 jam lalu

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.


Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

14 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.


Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

15 jam lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal peluang PKS bergabung dengan koalisi pemerintahan kelak di bawah pimpinan Prabowo Subianto, di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

Ditanya terkait ciri-ciri orang toxic tidak sepaham visi misi Prabowo-Gibran, Gibran mengaku tidak tahu orang yang dimaksud Luhut tersebut.


Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

16 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Dukung Presidential Club Usulan Prabowo: Satukan Mantan Pemimpin

Rencana Prabowo membentuk presidential club didukung oleh Gibran. Ia mengatakan pembentukan klub itu untuk menyatukan para pemimpin negeri ini.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

16 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

17 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

18 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

18 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg