Advokat Integrity Law Firm itu juga mengaku telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang perdana pada Selasa depan. Dia menyebut informasi soal gugatan ini pertama kalinya diperoleh dari ayah Almas, Koordinasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Denny menegaskan siap melawan Almas.
"Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi," ucapnya.
Gugat Gibran Rp 10 juta
Selain menggugat Denny, Almas sebelumnya juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Gibran. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, perkara itu tercatat dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN.Skt dan tercatat sejak pada Senin, 29 Januari 2024.
Dalam gugatannya, Almas mengaku rugi Rp 10 juta untuk membayar advokat saat mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Selain itu, Almas juga menuntut Gibran agar mengucapkan terima kasih.
Gibran sendiri tak banyak berkomentar menanggapi pertanyaan pertanyaan sejumlah awak media terkait gugatan yang dilayangkan Almas. Dia hanya mengatakan akan menindaklanjutinya. "Kami tindak lanjuti," kata Gibran di Balai Kota Solo pada Kamis, 1 Februari 2024.
Saat ditanya lebih lanjut lagi tentang materi gugatan Almas tersebut, Gibran kembali menjawab akan menindaklanjutinya. "Ya nanti kita tindak lanjuti ya," kata dia.
Ketika Gibran ditanya apakah perihal ungkapan terima kasih yang diinginkan Almas dalam materi gugatan itu lantaran ada perjanjian sebelumnya antara pihaknya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahuinya. "Saya enggak tahu," katanya sembari langsung memasuki mobil dinasnya.
Gibran pun enggan memberikan respons atau jawaban ketika kembali dilontari pertanyaan apakah bakal mengucapkan terima kasih kepada Almas.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | SEPTIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Almas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Setengah Triliun Rupiah