TEMPO.CO, Yogyakarta - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung aksi relawan Presiden Jokowi yang memperkarakan seniman asal Yogyakarta, Butet Kartaredjasa terkait aksi panggungnya saat kampanye capres Ganjar Pranowo di Kulon Progo pada 28 Januari 2024 lalu.
Butet dipolisikan relawan karena pantun yang dibacakannya memuat frasa binatang yang dinilai menghina Jokowi selaku kepala negara.
"Kami mendukung pelaporan relawan Jokowi terhadap Butet itu ke polisi, orang yang berbudaya seharusnya terkontrol sikapnya, punya panca karsa, panca indera, ora waton njeplak (tidak asal bicara)," ujar Ketua TKD Prabowo-Gibran DIY Gandung Pardiman Kamis 1 Februari 2024.
Butet dalam aksi panggungnya sempat menyinggung adanya pihak yang dalam masa kampanye ini membuntuti pergerakan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Kebetulan, saat Ganjar menghadiri kampanye di Kulon Progo itu, Jokowi juga berada di Yogyakarta. Butet lalu mengatakan bahwa yang kebiasaannya nginthil atau membuntuti adalah wedhus atau kambing.
Gandung yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Golkar itu menilai aksi Butet sudah tergolong ujaran kebencian dan penghinaan.
"Itu bisa menjadi contoh buruk dalam menghina presiden sebagai kepala negara," ujarnya.
Gandung menyayangkan aksi Butet karena menurutnya Jokowi selama ini cukup memberi perhatian pada kalangan seniman. Tak terkecuali kepada Butet yang pada Pemilu 2014 dan 2019 mendukung Jokowi.
"Kan dia (Butet) sedikit banyak rejekinya (sebagai seniman) juga dari Pak Jokowi, maka kami sangat menyayangkan aksinya," kata Gandung.
Setelah relawan Jokowi melaporkan Butet, Gandung mengatakan tim hukum TKD DIY juga berencana untuk turut melaporkan Butet ke polisi. Saat ini, tim hukum tengah mengkaji pernyataan Butet untuk dilaporkan.
"Sekarang baru kami kaji laporannya, jangan sampai meleset, itu nanti bukan dugaan undang-undang ITE, tapi undang-undang pencemaran nama baik, biar proses hukum dilanjutkan," kata dia.
Menurut dia, pelaporan ke polisi itu penting dilakukan agar tidak ada lagi orang yang secara sembarangan menghina kepala negara.
"Agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak, biar orang kalau bicara juga dijaga, apakah ucapannya menyakiti orang lain atau tidak," kata dia.
Adapun Butet berkukuh bahwa aksi panggungnya saat menghadiri kampanye Ganjar adalah ekspresi personal dan kebebasan berpendapat sebagai seorang seniman yang dijamin UUD 1945.
Namun ia juga tak mempermasalahkan jika ada pihak yang tak terima lantas memperkarakannya ke polisi.
"Ya boleh-boleh saja (melaporkan ke polisi), semua warga bangsa ini boleh melakukan apa pun karena itu memang dijamin oleh undang-undang," kata dia.
Adapun relawan Jokowi yang melaporkan Butet sebelumnya adalah Projo, Sedulur Jokowi, dan Relawan Arus Bawah Jokowi.
Pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Laporan ditandatangani Ka Siaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.
Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.
Pilihan Editor: Top Nasional: Butet Dipolisikan karena Sindir Jokowi lewat Pantun, Alasan Mahfud Bakal Mundur dari Kabinet