Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Bukittinggi dan 9 Kepala Daerah Lain Ajukan Judicial Review ke MK, Soal Apa?

image-gnews
Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti
Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelas kepala daerah ajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7),(8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah Konstitusi (MK). Ke-sebelas kepala daerah ini adalah Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Wali Kota Bukittinggi, Gubernur Jambi, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, dan Wali Kota Bontang.

Dilansir dari laman Langgam.id mitra Teras.id, penggugatan UU Pilkada oleh sejumlah kepala daerah ini diwakilkan oleh Visi Law Office yang diketuai Donal Fariz sebagai koordinator tim hukum, serta diikuti oleh Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukumnya.

Donal Fariz mengemukakan bahwa terkait permintaan pengujian ulang pasal-pasal tersebut erat kaitannya dengan desain keserentakan Pilkada 2024. Menurutnya keserentakan ini mengundang berbagai masalah dan bertentangan dengan konstitusi. Salah satu dampaknya yakni terpangkasnya masa jabatan para kepala daerah secara signifikan serta merugikan sejumlah 270 kepala daerah.

“Secara persentase, jumlah kepala daerah yang dirugikan tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah di seluruh Indonesia atau 49,5 persen dari 546 kepala daerah,” jelasnya.

Donal juga mengatakan bahwa kesebelas kepala daerah tersebut mewakili kepentingan dari 270 kepala daerah yang terdampak tadi. Atas judicial review yang diajukan ini, setidaknya terdapat tujuh persoalan atau argumentasi hukum yang diajukan oleh Visi Law Office, sebagai berikut.

1. Tidak terdapat perdebatan teknis dan substansial dalam pembahasan jadwal pilkada serentak nasional tahun 2024
2. Penjadwalan penyelenggaraan Pilkada November 2024 tanpa mempertimbangkan risiko dan implikasi teknis
3. Tujuan keserentakan Pemilu untuk efisiensi anggaran tidak terlaksana
4. Penentuan jadwal Pilkada serentak nasional 2024 merugikan sebanyak 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020
5. Keserentakan pilpres, pileg, pilkada membuat potensi korupsi lebih tinggi
6. Keserentakan Pemilu juga membuat potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjadi besar
7. Adanya potensi penumpukan perkara hasil sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi

Seluruh argumentasi ini telah dijelaskan secara detail dalam permohonan. Para pemohon meminta agar MK bisa membagi keserentakan Pilkada nasional pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang. Dimana pelaksanaan gelombang pertama pada November 2024 sebanyak 276 daerah dan selanjutnya gelombang kedua sebanyak 270 daerah pada Desember 2025. Teknis ini menjadi jalan tengah agar pilkada tidak mengundang semakin banyak kerugian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apa itu Judicial Review?

Mengutip dari Jurnal Legislasi Indonesia, judicial review seringkali dipahami sebagai upaya pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh badan peradilan. Pengadilan atau Mahkamah Konstitusi atau MK akan meninjau keabsahan suatu tindakan, undang-undang, atau keputusan yang diambil oleh badan pemerintahan.

Dalam konteks hukum konstitusi, judicial review ini memberikan kekuasaan kepada pengadilan untuk bisa menilai apakah tindakan pemerintah atau undang-undang yang diberlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi negara. 

Proses judicial review ini biasanya diawali dengan pengajuan gugatan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan atau undang-undang yang mereka anggap tidak sesuai konstitusi. Selanjutnya pengadilan akan mengadakan persidangan untuk mendengarkan argumen dari kedua belah pihak.

Baru akhirnya keputusan apakah tindakan atau undang-undang tersebut sesuai konstitusi atau tidak akan diambil. Keputusan pengadilan dalam proses judicial review memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat mengubah tindakan atau undang-undang yang dipertanyakan jika dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi.

Pilihan Editor: 11 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi ke MK, Merasa Dirugikan atas Desain Pilkada Serentak 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada 2024: PKB Tetapkan Syarat Ini untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

1 jam lalu

Dewan Pimpinan Wilayah PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, saat ditemui usai menyerahkan berkas pendaftaran 106 bakal calon legislatif (bacaleg) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2023. Foto: ANTARA / Walda
Pilkada 2024: PKB Tetapkan Syarat Ini untuk Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

PKB Jakarta sedang menyiapkan infrastruktur partai untuk Pilkada 2024.


Presiden PKS Benarkan Wali Kota Depok Idris Masuk Bursa Cagub Jabar

2 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu usai acara halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Presiden PKS Benarkan Wali Kota Depok Idris Masuk Bursa Cagub Jabar

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengiyakan bahwa Kota Depok Mohammad Idris masuk bursa calon gubernur Jawa Barat.


Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

7 jam lalu

Suasana nonton bareng laga Piala Asia Timnas U-23 Indonesia lawan Uzbekistan Presiden Joko Widodo bersama Menteri dan Relawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 29 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Antusiasme Warga Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Jokowi dan beberapa menteri nonton bareng laga Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024. Nobar pun dilakukan di banyak tempat semalam.


PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

7 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.


Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

7 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Gerindra Tuding KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Jawa Barat

Partai Gerindra menuding KPU menggelembungkan suara Partai NasDem di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang, Jawa Barat.


PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

7 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.


Budi Arie Projo Klaim Tak Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilkada 2024

8 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Budi Arie Projo Klaim Tak Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilkada 2024

Ketum Projo Budi Arie juga mengatakan belum ada arahan khusus dari Jokowi mengenai pilkada.


4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

9 jam lalu

Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?


PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

9 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.


Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

10 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.