Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Sumatera Barat, Wali Kota Bukittinggi dan 9 Kepala Daerah Lain Ajukan Judicial Review ke MK, Soal Apa?

image-gnews
Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti
Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelas kepala daerah ajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7),(8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah Konstitusi (MK). Ke-sebelas kepala daerah ini adalah Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Wali Kota Bukittinggi, Gubernur Jambi, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, dan Wali Kota Bontang.

Dilansir dari laman Langgam.id mitra Teras.id, penggugatan UU Pilkada oleh sejumlah kepala daerah ini diwakilkan oleh Visi Law Office yang diketuai Donal Fariz sebagai koordinator tim hukum, serta diikuti oleh Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukumnya.

Donal Fariz mengemukakan bahwa terkait permintaan pengujian ulang pasal-pasal tersebut erat kaitannya dengan desain keserentakan Pilkada 2024. Menurutnya keserentakan ini mengundang berbagai masalah dan bertentangan dengan konstitusi. Salah satu dampaknya yakni terpangkasnya masa jabatan para kepala daerah secara signifikan serta merugikan sejumlah 270 kepala daerah.

“Secara persentase, jumlah kepala daerah yang dirugikan tersebut mencapai setengah dari jumlah total 546 kepala daerah di seluruh Indonesia atau 49,5 persen dari 546 kepala daerah,” jelasnya.

Donal juga mengatakan bahwa kesebelas kepala daerah tersebut mewakili kepentingan dari 270 kepala daerah yang terdampak tadi. Atas judicial review yang diajukan ini, setidaknya terdapat tujuh persoalan atau argumentasi hukum yang diajukan oleh Visi Law Office, sebagai berikut.

1. Tidak terdapat perdebatan teknis dan substansial dalam pembahasan jadwal pilkada serentak nasional tahun 2024
2. Penjadwalan penyelenggaraan Pilkada November 2024 tanpa mempertimbangkan risiko dan implikasi teknis
3. Tujuan keserentakan Pemilu untuk efisiensi anggaran tidak terlaksana
4. Penentuan jadwal Pilkada serentak nasional 2024 merugikan sebanyak 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020
5. Keserentakan pilpres, pileg, pilkada membuat potensi korupsi lebih tinggi
6. Keserentakan Pemilu juga membuat potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjadi besar
7. Adanya potensi penumpukan perkara hasil sengketa pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi

Seluruh argumentasi ini telah dijelaskan secara detail dalam permohonan. Para pemohon meminta agar MK bisa membagi keserentakan Pilkada nasional pada 546 daerah otonomi menjadi dua gelombang. Dimana pelaksanaan gelombang pertama pada November 2024 sebanyak 276 daerah dan selanjutnya gelombang kedua sebanyak 270 daerah pada Desember 2025. Teknis ini menjadi jalan tengah agar pilkada tidak mengundang semakin banyak kerugian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apa itu Judicial Review?

Mengutip dari Jurnal Legislasi Indonesia, judicial review seringkali dipahami sebagai upaya pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh badan peradilan. Pengadilan atau Mahkamah Konstitusi atau MK akan meninjau keabsahan suatu tindakan, undang-undang, atau keputusan yang diambil oleh badan pemerintahan.

Dalam konteks hukum konstitusi, judicial review ini memberikan kekuasaan kepada pengadilan untuk bisa menilai apakah tindakan pemerintah atau undang-undang yang diberlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi negara. 

Proses judicial review ini biasanya diawali dengan pengajuan gugatan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan atau undang-undang yang mereka anggap tidak sesuai konstitusi. Selanjutnya pengadilan akan mengadakan persidangan untuk mendengarkan argumen dari kedua belah pihak.

Baru akhirnya keputusan apakah tindakan atau undang-undang tersebut sesuai konstitusi atau tidak akan diambil. Keputusan pengadilan dalam proses judicial review memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat mengubah tindakan atau undang-undang yang dipertanyakan jika dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi.

Pilihan Editor: 11 Kepala Daerah Ajukan Uji Materi ke MK, Merasa Dirugikan atas Desain Pilkada Serentak 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

2 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Minta Prabowo Terbitkan Perpu Kembalikan UU KPK yang Lama

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto membuat Perpu untuk kembalikan UU KPK lama dalam 100 hari kerja.


Jelang Pilkada, Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Risywah Politik

7 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, dalam podcast Bocor Alus Tempo di UGM, Yogyakarta, 26 Agustus 2024. (Youtube@tempo.co)
Jelang Pilkada, Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Risywah Politik

PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk politik uang dalam Pilkada 2024. Muhammadiyah menyoroti pentingnya menjaga integritas demokrasi.


Jelang Kampanye Terbuka, Polisi Petakan Daerah Rawan Gesekan Massa di Kota Yogyakarta

15 jam lalu

Stadion Mandala Krida. Wikipedia
Jelang Kampanye Terbuka, Polisi Petakan Daerah Rawan Gesekan Massa di Kota Yogyakarta

Kampanye terbuka di Kota Yogyakarta akan digelar antara lain pada 3 November, 7 November, dan 23 November 2024.


Pengalaman dan Silaturahmi Jadi Modal Kuat Airin-Ade Hadapi Debat Kandidat

15 jam lalu

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi. Dok. Pribadi
Pengalaman dan Silaturahmi Jadi Modal Kuat Airin-Ade Hadapi Debat Kandidat

Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, mengandalkan pengalaman kepemimpinan dan kedekatan dengan masyarakat sebagai modal menghadapi debat kandidat.


Pramono Anung Bilang Pertemuan dengan Prabowo Tak Berkaitan dengan Pilkada Jakarta

17 jam lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, saat ditemui usai blusukan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024. Pramono turut membahas pertemuannya dengan Prabowo Subianto, hanya sebatas silaturahmi dan saling mendoakan. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pramono Anung Bilang Pertemuan dengan Prabowo Tak Berkaitan dengan Pilkada Jakarta

Pramono Anung menilai Pilkada Jakarta adalah momen untuk menunjukkan siapa yang paling berkomitmen untuk memperbaiki suatu wilayah.


Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

20 jam lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto didampingi ajudannya Mayor Teddy sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Dalam keterangan persnya Prabowo akan menjalankan rekomendasi BPK saat masa peralihan ke pemerintahan. TEMPO/Subekti
Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

Ajudan Prabowo, Mayor Teddy disebut beberapa calon menteri turut membantu Prabowo memanggil mereka ke Kertanegara, Jakarta, kemarin.


Pemkot Depok Ingatkan ASN Tak Terjebak Medsos pada Pelaksanaan Pilkada 2024

20 jam lalu

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
Pemkot Depok Ingatkan ASN Tak Terjebak Medsos pada Pelaksanaan Pilkada 2024

Pemkot Depok mengingatkan para ASN untuk bersikap netral pada Pilkada 2024.


Di Manakah Pulau Taliabu? Lokasi Kebakaran Speedboat yang Menewaskan Benny Laos Calon Gubernur Maluku Utara

1 hari lalu

Petugas kepolisian berusaha memadamkan api yang membakar speed boat milik Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos di Dermaga Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu, 12 Oktober 2024. RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menyatakan, Cagub Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia setelah dilakukan penanganan medis usai menjadi korban terbakarnya speedboat yang ditumpangi. ANTARA FOTO/HO/Humas Polres Taliabu
Di Manakah Pulau Taliabu? Lokasi Kebakaran Speedboat yang Menewaskan Benny Laos Calon Gubernur Maluku Utara

Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos meninggal di Pulau Taliabu akibat insiden kebakaran speedboat. Di manakah letaknya?


Daftar Cagub dan Cawagub Meninggal Menjelang Pilkada 2024, Terakhir Benny Laos

1 hari lalu

Almarhum mendiang Benny Laos saat bersama istrinya Sherly Tjoanda semasa sebelum meninggal dunia. ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)
Daftar Cagub dan Cawagub Meninggal Menjelang Pilkada 2024, Terakhir Benny Laos

Sejumlah kabar duka menjelang Pilkada 2024, beberapa cagub dan cawagub tutup usia. Terakhir Benny Laos, tewas dalam kebakaran speedboat.


KSAD Sebut Masyarakat Jauh Lebih Siap Hadapi Perbedaan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Minggu (13/10/2024). ANTARA/Donny Aditra
KSAD Sebut Masyarakat Jauh Lebih Siap Hadapi Perbedaan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KSAD menuturkan TNI belum menemukan masalah atau gejolak di masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan pada Pilkada 2024.