TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan laporan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil perihal dugaan pelanggaran kampanye masih dalam proses penanganan.
"Masih dalam proses," kata Rahmat, saat ditanya perihal laporan dugaan pelanggaran Ridwan, di Jalan M.H. Taham, Creative Park, Jakarta Pusat, Ahad, 21 Januari 2024. Menurut Rahmat penanganan laporan itu selama lima hari setelah kejadian.
"Jika ini jadi temuan atau jadi pelaporan, maka waktu tujuh plus tujug hari. Tujuh hari untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut," kata Rahmat, seusai menandatangani "Komitmen Bersama Kampanye Pemilu Berintegritas di Media Sosial Pemilu 2024" bersama perwakilan partai politik, organisasi masyarakat, dan perwakilan tim dari ketiga capres-cawapres.
Ridwan Kamil dilaporkan PDIP Jawa Barat ke Bawaslu. Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat, Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil, yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Barat Prabowo-Gibran.
"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar dari pasangan calon nomor urut 2 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, beberapa hari lalu," ujar Naga, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 17 Januari 2024.
Belakangan Ridwan Kamil membantah pelaporan dirinya oleh PDIP Jawa Barat itu atas dugaan pelanggaran dalam kampanye. Ridwan Kamil menyampaikan bantahannya dalam hak jawab di akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada Jumat, 19 Januari 2024.
“Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawatan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi-misi desa dari paslon 02, sebagai Ketua TKN, ya, saya paparkanlah,” kata Ridwan Kamil, Jumat, 19 Januari 2024.
Pilihan Editor: Prabowo Minta Maruarar Sirait Gabung TKN: Dia Belum Bersedia, tapi Saya Sudah Daulat