TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu tema Debat Cawapres malam ini adalah masyarakat adat dan desa. Apa yang dimaksud dengan entitas warga desa?
Desa, sebagai entitas sosial yang mendalam di masyarakat Indonesia, memiliki sejarah panjang yang melibatkan peran penting tokoh Belanda, Mr. Herman Warner Muntinghe.
Pada masa pemerintahan Kolonial Inggris, Muntinghe mencatat dan melaporkan keberadaan desa-desa di wilayah pesisir utara Jawa. Di luar Pulau Jawa, ia juga menemukan desa-desa dengan sistem dan organisasi mirip.
Menurut penelitian Irwan Tahir, yang terdokumentasikan dalam artikel jurnal "Sejarah Perkembangan Desa di Indonesia," desa pertama kali ditemukan oleh Muntinghe. Inilah tonggak awal yang membuka pintu pemahaman akan struktur dan keberadaan desa di Indonesia.
Dalam bahasa Sansekerta, istilah "desa" berasal dari "swadesi," yang memiliki makna tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, dan tanah leluhur. Istilah ini mencirikan kesatuan hidup dengan norma yang jelas dan batas yang terdefinisi. Penulis Soetardjo Kartohadikoesomoi dalam bukunya "Desa" menjelaskan bahwa istilah desa memiliki variasi di berbagai wilayah di Indonesia, seperti "marga" di Sumatera Selatan, "nagari" di Minangkabau, dan "aati" serta "wanua" di Maluku dan Minahasa.
Meski desa telah ada sejak lama, para ahli masih menghadapi kesulitan dalam menetapkan tanggal pasti terbentuknya desa karena minimnya catatan dan bukti sejarah yang mendukung. Akan tetapi, banyak ahli sepakat bahwa desa muncul dari kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan serupa, terutama dalam melindungi diri dari bahaya luar.
Prasasti Kawali di Jawa Barat dan Prasasti Walandit di Jawa Timur memberikan indikasi sejarah desa sejak zaman kerajaan. Dalam kedua prasasti itu, disebutkan bahwa kelompok masyarakat telah terbentuk dan penyelenggaraannya didasarkan pada hukum adat.
Entitas Warga Desa Menurut Undang-undang
Dalam konteks hukum di Indonesia, desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang ini menjadi panduan utama untuk menjelaskan entitas warga desa, hak, dan kewajiban mereka. Menurut undang-undang ini, desa diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, serta pembangunan di wilayahnya.
Warga desa, menurut Undang-Undang Desa, adalah setiap orang yang bertempat tinggal atau tinggal di desa dan tercatat dalam daftar penduduk desa. Mereka memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa, mengikuti musyawarah desa, serta memanfaatkan dan melindungi lingkungan hidup di desa.
Peran Kepala Desa sebagai pemimpin desa juga diatur oleh undang-undang ini. Kepala Desa dipilih melalui pemilihan kepala desa yang demokratis, dan tugasnya melibatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, Undang-Undang Desa juga menetapkan bahwa desa memiliki dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dengan demikian, melalui undang-undang, entitas warga desa diakui sebagai bagian integral dari struktur pemerintahan di Indonesia. Mereka memiliki peran aktif dalam pembangunan desa, menjaga lingkungan hidup, dan berpartisipasi dalam proses musyawarah desa, menciptakan komunitas yang berdaya dan berkelanjutan. Seiring dengan sejarah panjangnya, desa terus berkembang sebagai pusat kehidupan masyarakat yang dilandasi oleh nilai-nilai lokal dan kearifan lokal.
MICHELLE GABRIELA | EIBEN HEIZIER | BPK
Pilihan editor: Anies Baswedan Bakal Jemput Muhaimin Iskandar di Rumah Dinas Sebelum Debat Cawapres