TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengatakan pihaknya telah memberikan bantuan hukum terhadap penggiat sosial media dan relawan Palti Hutabarat karena diduga mengunggah berita bohong lewat media sosialnya. TPN Ganjar-Mahfud meminta aparat kepolisian untuk tidak menahan Palti.
“TPN meminta kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Palti Hutabarat. Kalau pun diproses secara hukum, seharusnya proses hukum bukan pidana, tapi proses perdata,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 19 Januari 2024.
Selain itu, Todung menyebut pihaknya menyayangkan proses penangkapan Palti dilakukan pada pukul 03.00 dini hari. Padahal, kata Todung, proses penangkapan bisa dilakukan di esok hari.
“Kami menyayangkan kenapa penangkapan tersebut di waktu pagi dini hari, jam 3, seolah tidak ada hari esok. penangkapan ini seyogyanya tidak tengah malam atau pagi buta seperti itu, ini kebiasaan yang tidak sehat. Saudara Aiman juga didatangi jam 12 malam waktu itu,” kata Todung.
Sementara itu, anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim, menyebut saat ini ada enam lawyer di Bareskrim untuk mendampingi Palti dalam proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP.
“Proses interview terhadap Palti sedang berlangsung. Kami juga mengajukan kepada pihak penyidik untuk tidak menahan Saudara Palti dalam proses hukum ini,” kata Todung.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penangkapan penggiat medsos Palti Hutabarat karena diduga mengunggah berita bohong atau hoax lewat media sosialnya.
Trunoyudo mengatakan Palti ditangkap pada Jumat, 19 Januari 2024 pagi tadi di Jalan Swadaya, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan bahwa benar saudara PH telah ditangkap oleh Dittipidsiber Polri pada pagi sekitar pukul 03.44 pagi," kata Truno di Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Januari 2024.
Truno mengatakan, penangkapan Palti Hutabarat didasari dengan dua laporan yang masuk ke Polisi Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut yang dilaporkan oleh Amru Riandi Siregar dan laporan yang masuk ke Bareskrim Mabes Polri oleh Muhammad Wildan.
Ia mengatakan saat ini proses pemeriksaan terhadap Palti masih dilakukan penyidik. "Penyidik melakukan penyelidikan terkait adanya laporan polisi yang tentunya harus ditindaklanjuti," kata Truno.
Laporan itu menurut dia terkait adanya dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh Palti.Truno mengatakan Palti diduga melanggar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir dimuat pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Penangkapan Palti Hutabarat sebelumnya ramai di media sosial. Penangkapan ini diduga karena unggahannya tentang percakapan pejabat yang diduga mengarahkan ke pasangan calon tertentu di Pilpres 2024.
ADIL AL HASAN | YUNI ROHMAWATI
Pilihan Editor: Ganjar Terima Keluhan Pekerja Migran soal Sejumlah Masalah Pencoblosan Pemilu 2024 di Hong Kong