TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik sembilan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024. Mereka akan bertugas untuk periode 2023-2028.
Sembilan anggota KPPU dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KPPU. Mereka adalah M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tajun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Jokowi diikuti anggota KPPU.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab."
Pelantikan ini menyusul penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 5 Desember 2024. Kesembilan Anggota KPPU terpilih telah melalui pelaksanaan uji kelayakan (fit and proper test) dengan Komisi VI pada 14-15 November 2023 lalu. Mereka berhasil terpilih dari 18 calon yang mengikuti proses seleksi.
KPPU yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) diberikan tugas dalam penegakan hukum persaingan usaha, saran dan pertimbangan pada kebijakan pemerintah, dan Notifikasi Merger.
Pilihan Editor: KPU Minta Moderator Tertibkan Kandidat yang Bicara di Luar Waktunya Saat Debat Cawapres