Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ramai Isu Pemakzulan Jokowi, Gus Dur Pernah Dimakzulkan di Era Reformasi

image-gnews
Gus Dur. Foto/Youtube.com
Gus Dur. Foto/Youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan pelanggaran konstitusi telah memantik kembali wacana isu pemakzulan atauy impeachment terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Isu pemakzulan Jokowi kembali naik ke permukaan setelah gabungan sejumlah tokoh yang menamakan diri Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Meko Polhukam) Mahfud MD pada Selasa, 9 Januari 2024. 

Mahfud mengatakan kelompok ini meminta pemakzulan presiden dan pemilu tanpa Jokowi. “Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi,” ujar Mahfud MD.

Tuntutan yang dilayangkan di antaranya terkait isu nepotisme yang menyangkut putra sulungnya, Gibran Rakabuming dan Ketua Mahkama Konstitusi (MK) Anwar Usman yang juga iparnya yang dulu meloloskan aturan batas usia capres-cawapres. Kemudian, terkait intervensinya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai telah melehmahkan kinerjanya. Juga pada dugaan campur tangan presiden atau istilahnya cawe-cawe dalam Pemilu yang muncul pada Oktober 2023. 

Dalam sejarah politik Indonesia, sebelumnya sudah pernah setidaknya tiga presiden dimakzulkan, Presiden Sukarno, Soeharto, dan terakhir Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Lalu bagaimana pemakzulan yang pernah dialami Gus Dur di era reformasi?

Presiden Gus Dur dikenal sebagai pembuka jalan pluralisme dan toleransi di Indonesia. Keputusan dan kebijakannya banyak yang dinilai kontroversial, namun terbukti namanya dikenal oleh banyak kaum minoritas sebagai penyelamat mereka. Kebijakannya mengenai etnis Tionghoa, pengibaran bendera bintang kejora di Papua, dan kelompok islam Ahmadiyah adalah sebagian kecil dari yang dikenal. 

Kontribusinya juga berpengaruh dalam dunia perpolitikan di Indonesia dengan mendirikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Juli 1998. Gus Dur kemudian menempati posisi Dewan sebagai penasehat. Kemudian setahun setelah itu mencalonkan diri sebagai presiden pada 1999. Berkoalisi dengan PDIP. Setelahnya Gus Dur terpilih sebagai presiden dengan wakilnya Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP.

Perkara yang membuat Presiden ke-4 Republik Indonesia, Gus Dur ini dimakzulkan adalah isu yang sebenarnya tidak  pernah terbukti secara hukum. Menurut Majalah Tempo edisi Sabtu, 4 Januari 2020, skandal “Buloggate” yang melibatkan tukang pijatnya Soewondo sebagai tersangka korupsi dana 4 juta dollar AS dari Yayasan Bina Sejahtera Badan Urusan Logistik ikut menyeret nama Gus Dur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gus Dur pun dituding menggunakan secara pribadi sumbangan dana dari Sultan Brunei sebesar 2 juta dollar AS. Meskipun secara hukum kasus tersebut tidak pernah terbukti, lawan politik Gus Dur memanfaatkan dua isu itu untuk menggulingkannya dari kursi presiden RI. 

Persoalan pemakzulan Gus Dur saat itu erat dengan nuansa politik. Banyak yang kemudian mengatakan bahwa kesalahan sengaja dibuat secara sistematis dan memang direncanakan. 

Pemakzulan Gus Dur saat itu juga didukung oleh demonstrasi mahasiswa sekitar 8 ribu orang yang menggeruduk gedung MPR/DPR senayan. Demonstrasi ini sebagai wujud dari berita mengenai korupsi yang dilakukan Gus Dur. Pemerintahan Presiden Gus Dur waktu itu dinilai telah mencederai amanat reformasi. Di sisi lain ada pula  kelompok yang mendukung Gus Dur dan mengatakan bahwa ia hanya korban politisasi dari orang-orang sisa Orde Baru. 

Hingga pada 23 Juli 2001, Presiden Gus Dur dimakzulkan lewat Sidang Istimewa MPR RI. Keputusan tersebut banyak membuat pendukungnya kecewa. Namun, Gus Dur sendiri yang turun tangan untuk meredakan amarah dari pendukungnya, sehingga tidak terjadi eskalasi politik yang lebih parah. Pada sisa masa jabatannya, Gus Dur digantikan Megawati.

SAVINA RIZKY HAMIDA  I  ANANDA BINTA PURWARAMDHONA  I  RADEN PUTRI  

Pilihan Editor: Hari-hari Teakhir Gus Dur Dilengserkan, Bercelana Pendek Sapa Pendukungnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

1 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

2 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

3 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

3 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

5 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

6 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

7 jam lalu

Prabowo Subianto menyalami Menteri Investasi Bahlil Lahadalia (kanan). TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?


PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

8 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Minta PTUN Buktikan KPU Lakukan Maladministrasi Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Menurut Gayus Lumbuan, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dalam tahapan pilpres


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

9 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

9 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.