Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Adat Jadi Salah Satu Tema Debat Cawapres, Apa Saja Hak-hak Mereka?

image-gnews
Warga Suku Baduy Dalam menyiapkan dokumen sebelum melakukan perekaman data KTP Elektronik warga suku Baduy di Kampung Cijahe, Lebak, Banten, Sabtu, 28 Agustus 2021. Perekaman data dengan cara mendatangi permukiman Suku Baduy tersebut dilakukan Kementerian Dalam Negeri guna memudahkan serta membantu mereka dalam pelayanan administrasi kependudukan serta pemutakhiran data kependudukan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Warga Suku Baduy Dalam menyiapkan dokumen sebelum melakukan perekaman data KTP Elektronik warga suku Baduy di Kampung Cijahe, Lebak, Banten, Sabtu, 28 Agustus 2021. Perekaman data dengan cara mendatangi permukiman Suku Baduy tersebut dilakukan Kementerian Dalam Negeri guna memudahkan serta membantu mereka dalam pelayanan administrasi kependudukan serta pemutakhiran data kependudukan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat adat dan desa, menjadi salah satu tema dalam debat cawapres pada Ahad, 21 Januari 2024. Seperti diketahui, Indonesia kaya dengan masyarakat adat yang tersebar di pelosok Nusantara. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN untuk saling terhubung guna mendukung kehidupan yang adil dan sejahtera bagi semua masyarakat adat di Indonesia.

Dilansir dari web Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), masyarakat adat adalah sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur dalam suatu wilayah geografis tertentu. Mereka memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas, berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya melalui hukum dan kelembagaan adat. Mereka diakui berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).

Meskipun diakui undang-undang, masyarakat adat kerap mengalami diskriminasi. Tak jarang, masyarakat adat kehilangan haknya sebagai warga negara. Bahkan, terpinggirkan dalam sistem hukum negara, sehingga rentan terhadap kekerasan dan pelecehan.

Apa saja hak-hak masyarakat adat?

Dikutip dari komnasham.go.id, hak masyarakat adat diatur dalam Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) tentang Hak-hak Masyarakat Adat. Deklarasi ini membahas hak individu dan kolektif bagi masyarakat adat, termasuk hak identitas, pendidikan, kesehatan, politik, pekerjaan, bahasa, ekonomi, sosial, dan budaya.

Dalam aturan ini, masyarakat adat juga berhak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki. Serta berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada hak mereka. Selain itu, merujuk Pasal 31 UNDRIP masyarakat adat dapat melindungi warisan budaya dan aspek-aspek budaya dan tradisi mereka.

Dilansir dari amnesty.id, berdasarkan Konvensi ILO no. 169 tahun 1989 pasal 3, masyarakat adat juga berhak menikmati hak sebagai manusia dan kebebasan yang bersifat mendasar tanpa halangan atau diskriminasi. Mereka juga berhak bebas dari diskriminasi terhadap anggota masyarakat adat yang laki-laki maupun perempuan.

Masih merujuk sumber yang sama, berikut beberapa hak masyarakat adat lainnya.

1. Menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan ruang hidup atau wilayah adatnya beserta segala sumber daya alam yang ada di dalamnya.

2. Menjalankan hukum adat dan kelembagaan adat.

3. Menjalankan dan mengembangkan tradisi, pengetahuan, identitas budaya dan bahasa.

4. Menganut dan menjalankan agama serta kepercayaannya.

5. Mendapatkan layanan-layanan pembangunan termasuk kesehatan dan pendidikan, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.

6. Mendapatkan informasi yang jelas dan benar tentang agenda/rencana pembangunan yang akan dijalankan pihak lain dan/atau negara di atas wilayah adatnya, dan berhak untuk menyetujui atau menolak agenda/rencana tersebut.

7. Pelaksanaan hak-hak selaras dengan standar HAM internasional, dan tetap menghormati hak dan kebebasan orang lain. Hak-hak ini melekat pada masyarakat adat, sesuai mandat konstitusi Indonesia yang seharusnya dilaksanakan negara.

Pilihan Editor: Kapan Debat Cawapres Digelar? Simak Jadwal dan Tema Lengkapnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

9 hari lalu

Aktivis lingkungan membentangkan poster saat aksi Hari Bumi di kawasan Dago Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 22 April 2024. Para aktivis lingkungan hidup dari Orang Muda Berkoalisi berkampanye sampah plastik dengan tema Bumi Pasundan Bebas Plastik Polutan. TEMPO/Prima mulia
Hari Bumi 22 April, Ford Foundation Ingatkan Soal Keadilan Tata Kelola Tanah Adat

Ford Foundation menilai Hari Bumi bisa menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya peran komunitas adat untuk alam.


Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

18 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

29 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

35 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL melakukan aksi di depan Kementerian Koordiator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, 24 November 2021. Aksi tersebut menyampaikan tuntutan agar Kemenko Kemaritiman dan Investasi mencabut izin konsesi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dari wilayah adat serta menghentikan kriminalisasi kepada masyarakat adat Tano Batak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Ketua Adat Sorbatua Siallagan Ditangkap Polda Sumut Atas Laporan Toba Pulp Lestari

Sorbatua Siallagan gencar melawan upaya pencaplokan Toba Pulp Lestari. Ia dilaporkan karena menduduki kawasan hutan di area konsesi PT TPL.


2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan

35 hari lalu

Ilustrasi tanah adat. Shutterstock
2 Ketua Adat Ini Ditangkap Polisi karena Mempertahankan Lahan

Ketua adat Dolok Parmonangan Sorbatua Siallagan berurusan dengan polisi, karena mempertahankan tanah warisan leluhurnya


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

36 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

37 hari lalu

Uni Eropa menegaskan keinginan menolak komoditas yang dihasilkan dengan membabat hutan dan merusak lingkungan
Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

Sinarmas dan RGE disebut di antara korporasi penerima dana kredit dari Uni Eropa itu dalam laporan EU Bankrolling Ecosystem Destruction.


Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

39 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.


Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

40 hari lalu

Kondisi terkini Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sulawesi Tengah, yang terdampak gempa dan tsunami. Pagi ini, Rabu, 10 Oktober 2018, bandara itu sudah beroperasi kembali dan didarati pesaeat komersial. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.


Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

43 hari lalu

Pemandangan umum pembangunan bendungan Intake Sepaku, yang akan memasok air bersih untuk ibu kota baru Indonesia yang diproyeksikan Ibu Kota Negara Nusantara, di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. Masyarakat Adat Balik Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Menolak Relokasi. REUTERS/Willy Kurniawan
Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

Anggota DPR mengingatkan jangan sampai IKN membuat warga setempat jadi seperti masyarakat adat di negara lain yang terpinggirkan.