TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengingatkan pimpinan KPK agar berintegritas sehingga tak dilaporkan perihal dugaan pelanggaran kode etik.
“Saya pikir pimpinan KPK yang harus menjaga dan menguatkan integritasnya supaya tak dilaporkan ke Dewas. Kami tak bisa cegah supaya jangan ada laporan ke Dewas, karena sekarang ini kan era terbuka,” ujar Tumpak dalam pemaparan kerja Dewas sepanjang 2023 di gedung C1 KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.
Tumpak mengatakan pihaknya juga telah membuka pelaporan secara daring melakui aplikasi whistleblowing system (WBS) KPK perihal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.
“Kami sudah sampaikan ke pimpinan KPK soal masalah prestasi daripada pimpinan, integritas, kerja sama. Kami sering menasihati pimpinan agar benar-benar jangan melakukan hal yang ada kaitannya dengan pelanggran kode etik yang telah kami sepakati dalam IS KPK,” ujar Tumpak.
Sepanjang 2023, Dewas KPK menerima 67 laporan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Dua di antaranya sampai putusan sidang terhadap dua pimpinan KPK, Johanis Tanak dan Firli Bahuri.
Dewas melaksanakan sidang terhadap Johanis Tanak perihal dugaan pelanggaran etik karena berkomunikasi dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Tanak tak melanggar kode etik.
Kemudian, Dewas KPK menyidangkan Firli Bahuri dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri.
Dalam putusan sidang terhadap Firli Bahuri, Dewas KPK sempat memperingati pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi Kode Etik dan Kode Perilaku di KPK, sehingga bukan malah bertindak sebaliknya.
Terbaru, dua pimpinan KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron juga dilaporkan ke Dewas KPK perihal penanganan perkara rasuah di Kementan. Dewas KPK masih melakukan klarifikasi perihal dugaan pelanggaran etik Alex dan Ghufron soal sikap menggunakan pengaruh dalam penanganan perkara di Kementan.
Pilihan Editor: Eks Penyidik Minta KPK Telisik Temuan PPATK soal Aliran Dana ke 21 Bendahara Parpol