TEMPO.CO, Jakarta - Istana menyangsikan gugatan yang dilayangkan oleh tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat atau Perekat Nusantara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dugaan nepotisme Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam menjalankan jabatannya.
“Kita serahkan saja ke PTUN untuk menilai apakah ini murni gugatan Tata Usaha Negara, atau gugatan yang bermuatan politis menjelang Pemilu 2024,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Selasa, 16 Januari 2024.
TPDI dan Pergerakan Advokat atau Perekat Nusantara menggugat Jokowi dan ibu negara Iriana ke PTUN pada Jumat 12 Januari 2024. Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan, alasannya melayangkan gugatan itu karena dinasti politik dan nepotisme yang dimainkan Presiden Jokowi sudah sangat terang-terangan.
Bahkan menurut Petrus, dugaan nepotisme itu melibatkan lembaga yudikatif yakni Mahkamah Konstitusi. Menurut Petrus, tindakan yang dilakukan Jokowi sudah sangat mengkhawatirkan dan dapat mengancam keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945.
"Dinasti politik dan nepotisme saat ini sedang menguat, yang semula hanya ada di lingkaran eksekutif, ini sudah lintas lembaga tinggi, dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi," kata Petrus ditemui di PTUN Jakarta, Jumat 12 Januari 2024.
Ari pada Selasa, mengatakan, sampai saat ini, Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatannya. “Jadi belum bisa mengomentari lebih lanjut mengenai substansi gugatan tersebut,” katanya.
Dalam gugatannya, Petrus menyampaikan ada 12 pihak yang masuk sebagai para pihak yang digugat selain Jokowi ada juga Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Bobby Afif Nasution, Prabowo Subianto dan KPU RI sebagai tergugat. Sementara Iriana, Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Kaesang Pangarep dan Podcast Bocor Alus Politik – Tempodotco, sebagai pihak turut tergugat.
"Adapun tuntutannya adalah meminta agar PTUN Jakarta menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan," kata Petrus.
DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: MK Gelar Sidang Putusan Uji Formil Batas Usia Cawapres Hari Ini