TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji formil batas usia calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Selasa, 16 Januari 2024. MK melakukan uji formil itu terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu sebagaimana dimaknai melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Pengucapan putusan,” seperti tertulis di laman resmi MK yang dikutip hari ini. MK menjadwalkan sidang tersebut pada siang nanti pukul 13.30 WIB. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.
Adapun perkara uji formil soal batas usia calon presiden dan wakil presiden ini terdaftar dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023. Permohonan itu diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar.
Keduanya melakukan uji formil terhadap UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena dihasilkan dari putusan yang telah terbukti mengandung konflik kepentingan. Sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi landasan argumen tersebut.
Kuasa hukum Denny dan Zainal, Raziv Barokah Muhtadin, mengatakan putusan MKMK sudah jelas menyatakan ada pelanggaran etik berat dalam pembuatan keputusan nomor 90 itu. Bahkan, kata Raziv, MKMK menyebutkan Ketua MK Anwar Usman membiarkan adanya intervensi dari kekuatan lain.
Diketahui, Putusan 90 menjadi pintu masuk bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Adapun Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi sekaligus keponakan dari mantan Ketua MK Anwar Usman yang saat itu memutus Putusan 90.
Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menilai putusan uji materiil MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden akan berbeda jika Anwar Usman tak ikut ambil bagian. "Apabila saat itu hakim yang bersangkutan (Anwar Usman) taat etik dan taat hukum, maka putusan 90 tidak akan sebagaimana yang kita terima saat ini," kata Raziv di Gedung MK, Jakarta Pusat dalam sidang 28 November 2023.
Menurut Raziv, kehadiran Anwar itu bertentangan dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasalnya, kata dia, beleid itu mengatur bahwa hakim yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkara harus mengundurkan diri dari pemeriksaan.
"Ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formiil dan menjadi tidak sah,” ucap Raziv.
Maka dari itu, Denny dan Zainal meminta agar Putusan 90 dibatalkan atau dinyatakan tak pernah ada.
“Para pemohon bersepakat meminta pembatalan Putusan 90, dan dinyatakan tak pernah ada, atau nantinya bukan berlaku sejak putusan MK dibacakan, melainkan putusan 90 dianggap tidak pernah ada,” ujar Raziv.
Pilihan Editor: Tiga Anggota MKMK Dilantik, Mengingatkan Kode Etik Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres