TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengatakan akan mulai memeriksa 90 pegawai KPK yang terduga melanggar etik dalam pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.
“93 orang kan, kami pisahkan jadi 90 dan 3 orang. 90 ini dugaan pasal yang akan diterapkan ke mereka sama, kemudian yang 3 ini pasalnya berbeda,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Senin, 15 Januari 2034.
Sebab itu, kata Albertina, sidang tak bia disamakan antara yang 90 dengan 3 pegawai dan harus dipisahkan.
“90 orang yang akan disidangkan dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri,” ujarnya.
Dewas KPK, kata Albertina, akan melakukan sidang etik perdana berdasarkan Pasal 4 Ayat 2b Peraturan Dewan Pengawas itu pada Rabu, 17 Januari 2023. “Mulainya Pukul 9.30 WIB, untuk 6 berkas perkara, 90 orang terperiksa,” ujarnya.
Perihal 3 pegawai ditengarai sebagai pelaku utama, ujarnya, akan diproses oleh bidang penindakan KPK jika menyangkut pidana. “Kalau sisi etik, nanti kami sampaikan setelah sidang mengenai pelaku utamanya siapa saja. Karena ini belum sidang jadi belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK akan melakukan sidang etik terhadap 93 pegawai KPK dalam dugaan pungli di Rutan KPK. Para Pegawai tersebut dinilai telah menyalahgunakan wewenang.
"Banyak penyalahgunaan wewenang lah. Ada 93 yang disidangkan. Tapi tak bisa semua disidangkan sekaligus, akan dibagi menjadi beberapa kelompok,” kata Albertina, Kamis, 11 Januari 2024.
Albertina mengatakan Dewas KPK tak terlalu memperhatikan jumlah yang diterima para pegawai karena ranahnya pidana, melainkan perihal etik seperti integritas.
“(jumlahnya) beda-beda. Dari etik yang penting kami lihat integritasnya. Dengan dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai rutan, itukan sudah jadi masalah,” kata Albertina.
Pilihan Editor: KPK Limpahkan Berkas Perkara Wali Kota Bima ke Pengadilan Tipikor