TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melimpahkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. "Hari ini, tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Mataram dengan terdakwa Muhammad Lutfi," kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 15 Januari 2024.
Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa KPK akan membacakan secara detail dugaan perbuatan rasuah yang dilakukan Lutfi. Sementara untuk status penahanan Lutfi, kata Ali, saat ini menjafi kewenangan PN Tipikor, namun tetap ditahan di Rutan KPK. “Penetapan hari sidang dari pengadilan Tipikor menjadi dasar tim jaksa untuk membacakan detail seluruh dugaan perbuatan korupsi dari terdakwa dimaksud yang tercantum dalam surat dakwaan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menangkap Lutfi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB. KPK menyatakan mulai tahun 2019, Lutfi bersama salah satu keluarga intinya mulai meminta dokumen berbagai proyek ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.
Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima untuk menata berbagai proyek yang mempunyai nilai anggaran besar dan proses pengorganisasiannya dilakukan di kantor Wali Kota Bima. Lutfi mendapat titipan uang dari kontraktor pemenang dengan jumlah mencapai Rp 8,6 Miliar, dengan rincian proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, pengadaan listrik dan PJU perumahan Ol'Foo. Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (1) dan atau Pasal 128 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Nilai Kehadiran Yusril Ihza sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri Tak Pengaruhi Penanganan Perkara