TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan kehadiran Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra selaku saksi meringankan bagi bekas Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri tak akan berpengaruh dalam penanganan kasus. “Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Firli Bahuri sudah terang benderang dan diperkuat dengan putusan etik Dewas KPK yang memberi sanksi pelanggaran etik berat, apalagi Firli kalah dalam praperadilan,” kata Yudi, Senin, 15 Januari 2024.
Menurut Yudi, pertanyaan kepada saksi meringankan hanyalah seputar apakah Yusril Ihza mengetahui Firli Bahuri tak melakukan perbuatan pemerasan dan gratifikasi seperti yang disangkakan. “Saksi meringankan ini sebenarnya saksi alibi yang menyanggah adanya suatu perbuatan pidana dilakukan seseorang karena dia tahu secara pasti orang itu tak melakukan berdasarkan apa yang dia lihat, atau dia alami,” katanya.
Kendati Yusril Ihza memiliki pengetahuan, kata Yudi, maka harus ada korelasi langsung perihal tersangka tak melakukan perbuatan pidana. “Saya harap penyidik secepatnya kembali melimpahkan berkas perkara setelah beberapa waktu ini melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan tambahan terkait petunjuk Jaksa,” ujarnya.
Yudi menuturkan, sederet perbuatan Firli Bahuri akan terlihat di pembacaan fakta persidangan, sehingga masyarakat tentu berharap kasus ini bisa tuntas dan dibawa ke pengadilan. “Memang hak Firli Bahuri untuk mengajukan saksi meringankan sehingga penyidik wajib memanggil Yusril dan ketika bersedia datang maka akan diperiksa dan di-BAP oleh penyidik untuk kemudian dimasukan dalam berkas perkara. Sehingga kewajiban penyidik terpenuhi,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Yusril Ihza telah tiba di Bareskrim Polri dan sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ia bertilak dari Polda Metro Jaya karena sempat mengira pemeriksaan dilakukan bukan di Bareskrim Polri. Yusril sebelumnya sempat meminta Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan terhadap Firli Bahuri.
Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran itu menyatakan Polda Metro Jaya tak memiliki cukup bukti untuk membuat Firli Bahuri, Ketua KPK non aktif, menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pilihan Editor: ICW Minta Presiden Tak Ulangi Kesalahan Sama untuk Cari Pengganti Firli Bahuri di KPK