Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Sebut Masalah Indonesia Banyak, tapi Bisa Dikurangi dengan Pemberantasan Korupsi

image-gnews
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai menjadi saksi prosesi akad nikah saat Dhaup Ageng Puro Pakualaman di Puro Pakualaman, Yogyakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Pernikahan putra kedua KGPAA Pakualam X, BPH Kusumo Kuntonugroho dengan Laily Annisa Kusumastuti dilaksanakan dengan tata cara istana Pakualaman. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan pers seusai menjadi saksi prosesi akad nikah saat Dhaup Ageng Puro Pakualaman di Puro Pakualaman, Yogyakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Pernikahan putra kedua KGPAA Pakualam X, BPH Kusumo Kuntonugroho dengan Laily Annisa Kusumastuti dilaksanakan dengan tata cara istana Pakualaman. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Mahfud Md menyebut pemberantasan korupsi adalah kunci untuk menyejahterakan rakyat Indonesia. Mahfud berjanji bersama calon presiden Ganjar Pranowo, jika menang dalam pemilihan presiden atau pilpres 2024 akan melakukan langkah itu. 

“Masalah kita di Indonesia sangat banyak tetapi berbagi masalah itu sebenarnya bisa dikurangi mana kala korupsi bisa diberantas dan hukum ditegakkan,” kata Mahfud Md ketika berkampanye di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Ahad, 14 Januari 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulis. 

Pada kesempatan itu, Mahfud dengan tokoh masyarakat dan pendeta-pendeta di HKBP Jetun Silangit, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Raya, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Ahad kemarin. Dalam momentum itu, Mahfud Md mengatakan pemberantasan korupsi dan penegakan akan menjadi panglima untuk mengentaskan kemiskinan. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan itu menyebut kemiskinan seharusnya bisa dientaskan jika sudah tidak ada lagi korupsi. Menurut Mahfud, korupsi itu berdampak pada tiga lini kehidupan, yaitu darat, laut, dan udara.

“Kemiskinan itu sebenarnya jauh lebih kecil mana kala korupsi bisa dihapus, diberantas semua orang tahu di mana ada korupsi di setiap lini kehidupan diwarnai korupsi, di daratan mafia tanah, di laut ada korupsi, transaksi gelap ikan minyak korupsi terjadi, di udara juga ada korupsi,” katanya.

Mahfud mengatakan dalam memberantas korupsi kuncinya adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu sehingga masyarakat makin sejahtera. “Maka kalau rakyat bangsa ini mau maju korupsi harus diberantas, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata Mahfud Md yang disambut tepuk tangan ribuan hadirin.

Mahfud Md Bilang Pemerintah Sudah Ajukan RUU Perampasan Aset, tapi Belum Dibahas DPR

Calon wakil presiden Mahfud Md menilai tidak sehat jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang perampasan aset. Penilaian itu dikemukakan Mahfud, ketika ditanya terkait molornya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masih ada perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah.

“Bahwa kemudian dinilai ada perbedaan antara pemerintah dengan DPR, itu konsekuensi saja, masyarakat boleh menilai begitu,” ujarnya, saat gelaran dialog “Tabrak Prof, Konsultasi Hukum Bareng Prof. Mahfud” di Medan, pada Minggu malam, 14 Januari 2024.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Mahfud Md, secara hukum tata negaranya kalau tidak dibahas di DPR, RUU Perampasan Aset tidak bisa disahkan juga. Sebaiknya, kata dia, pembahasan RUU tersebut menunggu DPR.

Dalam proses menunggu pembahasan RUU, jika tidak segera dibahas, Mahfud menilai bisa mencari jalan lain. Namun menurutnya, proses ini menjadi penting karena sudah disetujui oleh semua, baik oleh pemerintah maupun partai-partai politik.

“Kalau DPR tidak membahas, kemudian kita bertindak lebih jauh dengan menerbitkan Perppu bisa saja, tetapi itu tidak sehat, terlalu sering mengeluarkan Perppu itu tidak sehat,” jelasnya.

Kenapa demikian? Dijelaskan Mahfud, bisa saja suatu saat muncul seorang presiden yang suka mengeluarkan Perppu, padahal Perppu hanya dikeluarkan dalam keadaan darurat. Menurutnya, RUU Perampasan Aset belum terlalu darurat, sehingga biarkan saja berproses nantinya di DPR.

Mahfud menyatakan RUU Perampasan Aset ini belum masuk dalam kategori darurat, sehingga belum perlu adanya Perppu dari presiden. Mahfud menilai saat ini biarkan saja berproses di DPR. Meski demikian, Mahfud menyebut RUU ini sangat penting untuk memberantas korupsi. “Pemerintah sendiri sudah mengajukan dan sudah sampai di DPR, hanya belum dibahas,” kata Mahfud. 

RUU Perampasan Aset, kata Mahfud Md, adalah UU yang memberi wewenang kepada penegak hukum untuk merampas aset-aset pihak yang diduga atau ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.

“Tetapi diselesaikan dulu perampasan asetnya secara perdata, dirampas, tidak perlu menunggu putusan pengadilan. Karena banyak ketika sidang sedang berjalan, aset-aset oleh pelaku dialihkan,” kata Mahfud. 

Pilihan Editor: Mahfud Md Sebut Pemerintah Sudah Ajukan RUU Perampasan Aset, tapi Belum Dibahas DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

3 jam lalu

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) bergandengan tangan dengan Presiden PKS Sohibul Iman (kiri) dan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri setelah melakukan pertemuan di DPP PKS, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Pertemuan tersebut untuk membahas hasil dari penyampaian Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional yang menunjuk Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2019 serta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri dan ustad Abdul Somad sebagai cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.


Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin saat melaksanakan shalat dzuhur saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 22 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

1 hari lalu

Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan (tengah) berjabat tangan dengan warga seusai melaksanakan salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat, 2 Desember 2022. Kunjungan Anies Baswedan bersama sejumlah pengurus Partai NasDem di Aceh untuk menjalin silaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud, para ulama, tokoh adat serta para pendukungnya. ANTARA/Ampelsa
Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.


CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

2 hari lalu

Baliho sosialisasi visi dan misi tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 yang terpasang di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin, Selasa, 9 Januari 2024. Baliho sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui visi dan misi ketiga paslon capres-cawapres 2024 serta mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Toxic Positivity; Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

2 hari lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.


Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

2 hari lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies-Muhaimin ke Aceh Meski Timnas Amin Sudah Bubar, Ada Apa?

Anies-Muhamin dikabarkan menuju ke Aceh untuk mengikut agenda bersama meski Timnas Amin sudah bubar.