Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Salah Tangkap Polisi Sejak Sengkon dan Karta, Pengamen Cipulir, hingga Oman Abdurohman

image-gnews
Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Sengkon dan Karta. Data TEMPO
Iklan

Bersama rekannya, sesama pengamen jalanan, Fatahillah, saat itu berusia 14 tahun, Fikri Pribadi, 16 tahun, Bagus Firdaus, 17 tahun, Andro Suprianto, 18 tahun, dan Nurdin Prianto, 23 tahun, Arga menuju ke kolong jembatan Cipulir setelah turun dari kereta di stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kolong jembatan itu menjadi tempat berkumpul Arga dan rekannya sesama pengamen jalanan. Di situ pula mereka menemukan Dicky Maulana, sesama pengamen jalanan, dalam keadaan sekarat. Sekitar pukul 12.00 WIB, beberapa rekannya mengatakan Dicky sudah tak bernyawa. Sontak Arga langsung melapor ke pihak keamanan terdekat dan diteruskan kepada polisi yang datang tak lama kemudian.

Polisi lantas memboyong Arga, Andro, dan Bagus ke kantor Polsek Pesanggrahan. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait meninggalnya Dicky. Beberapa menit kemudian polisi membawa ketiganya dengan mobil ke Polda Metro Jaya. Sesampainya di sana, polisi kembali menginterogasi mereka di ruangan yang berbeda-beda.

Arga mengatakan kalau penyidik malah memaksa dirinya mengaku kalau ia dan teman-temannya lah yang menganiaya Dicky hingga tewas. Tidak mau menuruti kemauan Polisi, Dicky di bawa ke lahan parkir dan dianiaya agar mau mengaku. Namun, dua pengamen yang lain, Bagus dan Andro, ternyata menuruti paksaan polisi dan mengaku. 

Tak lama setelah itu datanglah Fatahillah dan Fikri. Menurut Fatahillah, mereka tiba-tiba dicokok polisi saat sedang tidur di samping angkringan Jalan Perdatam Raya, Pancoran, Jakarta Selatan.

Mereka sempat mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama satu bulan tiga hari sebelum berkas mereka dikirim ke Kejaksaan. Berkas perkara kemudian dipisah menjadi terdakwa dengan umur dewasa, yaitu Andro dan Nurdin, serta Fatahillah, Fikri, Arga, dan Bagus dengan status di bawah umur. Rata-rata mereka divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara.

LBH Jakarta yang mendampingi para pengamen itu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi, mereka tetap dinyatakan bersalah. Tak sampai di situ, LBH Jakarta mengajukan kasasi kepada Mahakmah Agung. Majelis kasasi MA memutus kalu para pengamen tak bersalah dan dibebaskan dari penjara, di mana Andro dan Nurdin bebas divonis bebas pada April 2014, sementara Arga, Fatahillah, Bagus, dan Fikri pada Januari 2016.

Andro dan Nurdin kemudian mengajukan praperadilan. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh pengadilan dengan meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 72 juta pada tahun 2016 untuk keduanya. Kemudian, empat pengamen lainnya yang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lewat praperadilan, para mereka menuntut Polda Metro Jaya, Kementerian Keuangan, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi ganti rugi kepada keempat pengamen korban salah tangkap ini sebesar Rp 165.600.000 untuk masing-masing pengamen. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan ganti rugi empat pengamen ini. Hakim tunggal Elfian menyebut gugatan tersebut telah kedaluwarsa sehingga harus ditolak.

MICHELLE GABRIELA I  ANNE L HANDAYANI | GABRIEL WAHYU TITIYOGA | AGUNG SEDAYU | ADAM PRIREZA

Pilihan Editor: Korban Salah Tangkap Polisi dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta, Apa Kasus Oman Abdurohman?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

2 jam lalu

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar


Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

3 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Istimewa
Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.


Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

5 jam lalu

Sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakuka oleh pengendara sepeda motor. ANTARA/Fianda Rassat
Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.


Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polisi memegang surat tilang saat sosialisasi Operasi Simpatik Lodaya 2016 di jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 1 Maret 2016. Operasi Simpatik ini digelar dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.


Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Polisi tetapkan empat orang warga sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan saat mahasiswa Unpam gelar doa rosario, Selasa 7 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.


Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.


Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Pengendara membawa surat tilang dalam razia batas kecepatan di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka,14 Desember 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

4 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

6 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.