Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Begini Tanggapan Puan Maharani dan Wakil Ketua MPR

image-gnews
Presiden Joko Widodo memberikan tanda jempol kepada Presiden Inter-Parliamentary Union (IPU) Duarte Pacheco seusai menyampaikan pidato disaksikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat pembukaan the 8th G20 Parliamentary Speakers' Summit (P20) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. P20 merupakan forum yang delegasinya terdiri atas parlemen dari seluruh negara G20 dan diselenggarakan dalam satu rangkaian KTT G20, dalam forum tersebut DPR RI yang menjadi tuan rumah mengusung tema 'Stronger Parliament for Sustainable Recovery'. TEMPO/M Taufan Rengganis
Presiden Joko Widodo memberikan tanda jempol kepada Presiden Inter-Parliamentary Union (IPU) Duarte Pacheco seusai menyampaikan pidato disaksikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat pembukaan the 8th G20 Parliamentary Speakers' Summit (P20) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. P20 merupakan forum yang delegasinya terdiri atas parlemen dari seluruh negara G20 dan diselenggarakan dalam satu rangkaian KTT G20, dalam forum tersebut DPR RI yang menjadi tuan rumah mengusung tema 'Stronger Parliament for Sustainable Recovery'. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mencuat setelah koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD. Dalam perjumpaan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu itu mereka meminta Mahfud memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024.

“Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud MD.

Menurut peraturan perundang-undangan, memakzulkan presiden atau wakil presiden harus melalui pengajuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus yang bersangkutan memenuhi syarat pemakzulan. Antara lain korupsi, menghianati negara, berbuat tercela, atau tak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

Lantas bagaimana tanggapan dari pihak DPR dan MPR terkait wacana pemakzulan Jokowi ini?

Dikutip dari studi Pemakzulan Terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden Ditinjau dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, langkah pemakzulan presiden dimulai dengan DPR terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus bahwa presiden telah melanggar hukum atau tak lagi memenuhi syarat.

Pengajuan permintaan DPR kepada MK dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua dari tiga jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah keseluruhan anggota DPR. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima.

Apabila MK memutuskan bahwa presiden terbukti melanggar hukum atau tak lagi memenuhi syarat, DPR Kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden kepada MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.

Berikut tanggapan DPR dan MPR soal wacana pemakzulan Presiden Jokowi

Tanggapan DPR

Merespons permintaan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Petisi 10p karena dinilai cawe-cawe atau ikut campur dalam Pilpres 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak menjalani konstitusi sesuai aturan yang ada.

“Kita jalankan konstitusi sesuai dengan aturan yang ada. Aspirasi silakan disampaikan,” ujar Puan saat ditemui wartawan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, seusai meresmikan GOR Bung Karno, Kamis, 11 Januari 2024.

Semakin mendekati pelaksanaan Pemilu 2024, Ketua DPP PDIP ini minta masyarakat tetap menjaga situasi demi terciptanya kedamaian. Ia juga mengingatkan semua aparat dan penegak hukum netral. “Kita tetap menjaga situasi menjelang Pemilu 2024 ini supaya damai. Kemudian terjaganya netralitas semua aparat dan penegak hukum,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tanggapan MPR

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto juga buka suara atas permintaan pemakzulan presiden Jokowi yang datang dari Koalisi Masyarakat Sipil Petisi 100 kepada Mahfud MD tersebut. Yandri menegaskan sejauh ini belum ada satu alasan apa pun untuk memakzulkan kepala negara. Pihaknya mengatakan pemerintahan Indonesia berjalan dengan normal.

“Belum ada satu alasan apa pun untuk pemakzulan Jokowi. Negara kita masih berjalan dengan normal,” kata Yandri, Rabu, 10 Januari 2023.

Yandri, yang juga Wakil Ketua Umum PAN ini mengatakan pendapatannya itu terbukti dari sejumlah survei yang menunjukkan angka kepuasan kinerja terhadap Jokowi amat tinggi. Menurutnya, lebih baik untuk mengikuti proses pemilu yang ada. Toh, kata dia, rakyat yang pada akhirnya akan menentukan.

“Yang paling fair ikuti saja proses pemilu biar rakyat yang menentukan,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh yang menamakan diri Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu. Salah satu agendanya, mereka meminta Mahfud memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024. Namun, mantan Ketua MK ini mengatakan upaya itu mustahil dilakukan. Mengingat pemakzulan memerlukan lebih dari sebulan.

“Pemilu sudah kurang 30 hari. (Pendakwaan) di tingkat DPR aja tidak bakal selesai untuk mencari sepertiga (anggota) DPR yang memakzulkan, belum lagi sidangnya (di MK),” kata Mahfud usai hadir pada forum ‘Tabrak Prof’ di STK Ngagel, Surabaya, Rabu malam.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan isu mengenai pemakzulan Presiden Jokowi adalah mimpi politik. Istana menerima kritik terhadap Presiden, namun mengingatkan ada pihak yang mengambil kesempatan menjelang Pemilu 2024. Dalam negara demokrasi, kata Ari, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan mimpi-mimpi politik adalah sah-sah saja.

“Apalagi saat ini kita tengah memasuki tahun politik, pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan presiden untuk kepentingan politik elektoral,” kata Ari saat dihubungi Tempo pada Jumat, 12 Januari 2024

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | SEPTIA RYANTHIE | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Respons Puan Maharani Soal Permintaan Pemakzulan Presiden Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

3 jam lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. ANTARA/Moh Ridwan
Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

6 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

10 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

22 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

23 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.