TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 93 pegawai diduga terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar alias pungli di Rumah Tahanan Negara (rutan) KPK. Teranyar, Dewan Pengawas KPK akan segera menggelar sidang kode etik terhadap pegawai-pegawai tersebut.
Terkait hal ini, Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha meminta pembenahan secara menyeluruh pada tubuh KPK. “Jumlah pegawai yang masif dalam perilaku tersebut menguatkan petunjuk atas gagalnya penerapan revisi UU KPK dan pimpinan saat ini,” ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 11 Januari 2024.
Kata Praswad, hal tersebut menunjukkan persoalan pimpinan yang tidak memberikan teladan berimplikasi pada tindakan pegawai karena ketiadaan suri teladan. “Pimpinan memeras, tidak heran pegawai ikut melakukan tindakan tersebut,” tuturnya.
Praswad mengatakan kondisi ini tidak dapat dihadapi dengan hanya melakukan sidang kode etik belaka. Menurut Praswad, pelaku bukan hanya oknum tetapi sudah memiliki jaringan yang masif. “Pada kondisi ini, IM57+ tetap konsisten bahwa restart KPK harus dilakukan secara komprehensif,” kata dia.
Menurut dia, restart KPK dapat dituangkan dalam bentuk teknis dengan melakukan evaluasi menyeluruh KPK, pemecatan pimpinan saat ini, serta pemulihan hak 57 pegawai yang menjadi simbol penyingkiran pegawai berintegritas.
“Langkah cepat (quick wins) tersebut merupakan kunci pengembalian marwah KPK,” ucap Praswad.
Pilihan Editor:TPDI juga Gugat Prabowo Subianto ke PTUN Besok, Ini Alasannya