TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengatakan telah memeriksa sekitar 190 orang dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Ia mengatakan sudah mengetahui calon tersangka yang menjadi pelaku utama maupun yang pasif.
“Sudah banyak yang diperiksa itu 190-an orang di penyelidikan, dari pihak Pegawai KPK dan juga pihak luar. Sudah. Sudah terpetakan (nama-nama calon tersangka),” kata Alex di Gedung C1 KPK, Kamis, 11 Januari 2024.
Ia mengaku tak lama lagi KPK akan menaikkan kasus pungli itu ke tahap penyidikan sekaligus penetapan tersangka. Alex mengaku di tahap penyelidikan, KPK sudah dapat keterangan saksi dan alat bukti yang cukup.
“Oh sudah (kecukupan alat bukti). Dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti itu sudah cukup tinggal kita tunggu ekspose aja,” kata dia.
Menurut Alex, lamanya proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan krena banyak melibatkan orang. Dari 190 orang, kata Alex, sekitar 50 orang menerima uang pungli.
“Itu belum diekspose, nanti dari ekspose baru ketahuan berapa uang yang beredar di Rutan KPK dan modusnya selama ini apa. Karena semua tahanan diperiksa juga. (190) termasuk tahanan,” kata Alex.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akan melakukan sidang etik terhadap 93 pegawai KPK dalam dugaan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Para Pegawai tersebut dinilai telah menyalahgunakan wewenang.
“Banyak penyalahgunaan wewenang lah. Ada 93 yang disidangkan. Tapi tak bisa semua disidangkan sekaligus, akan dibagi menjadi beberapa kelompok,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Kamis, 11 Januari 2024.
Albertina mengatakan Dewas KPK tak terlalu memperhatikan jumlah yang diterima para pegawai karena ranahnya pidana, melainkan perihal etik seperti integritas.
Pilihan Editor: Kasus Pungli di Rutan KPK, Jubir: Masih Diperdebatkan Masuk Kategori Penyelenggara Negara atau Bukan