Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

image-gnews
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas setelah dilaporkan atas konten YouTube yang dianggap mencoreng nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim dalam putusannya berpendapat kedua Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. 

“Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," bunyi putusan yang diberikan majelis hakim yang dipimpin ketua Cokorda Gede.

Atas bebasnya Haris-Fatia, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Mardianto menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi perkara Haris Azhar sesuai akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim dan Fatia sesuai akta permintaan kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim. “Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis.

KontraS

Menanggapi kasasi jaksa tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) mengatakan bahwa pengajuan kasasi tersebut dianggap tidak esensial untuk diteruskan. Menurut Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, alasannya adalah sudah terbukti jelas dan sudah disampaikan dalam vonis bahwa buah pikir atau pemikiran tidak bisa dihakimi atau dipidana.

“Kami memandang kasasi yang dilakukan JPU itu merupakan satu langkah mundur untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Dimas.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jaksa seharusnya bisa membaca konteks itu secara lebih jelas dan jernih.Menurutnya, kasus pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi itu tak layak dilanjutkan, termasuk upaya kasasi. "Menurut kami, itu adalah upaya tidak ksatria, tidak gentle,” kata Dimas.

PP Muhammadiyah

Senada dengan KontraS, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut. Dengan begitu, Putusan PN Jaktim terhadap Haris dan Fatia memiliki kepastian hukum.

Selain itu, PP Muhammadiyah dalam keterangan resminya berharap bahwa penegak hukum bisa lebih arif dalam menyikapi laporan pencemaran nama baik.

 “Majelis berharap penegak hukum, terutama penyidik kepolisian lebih arif menyikapi laporan yang dilakukan pejabat publik terkait pencemaran nama baik yang disampaikan masyarakat terkait sikap dan perilaku pejabat publik, terutama terhadap kritik bersandarkan data pada hasil kajian yang dilakukan dengan baik,” tulis keterangan tertulis yang diteken Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo.

Bambang Widjojanto

Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan, jika kasus Haris dan Fatia tidak selesai dalam persidangan vonis, maka perkara tersebut akan menjadi bola liar. Hal ini dapat menjadi bagian dari konsolidasi masyarakat sipil untuk menekan kekuasaan. Menurutnya, masyarakat sipil harus terus melakukan konsolidasi demi melindungi kemerdekaan menyatakan pendapat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tidak ada pilihan lain untuk memastikan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Upaya hukum, dan LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) legowo maka masyarakat sipil harus terus melakukan konsolidasi dalam kaitannya ‘kemerdekaan menyatakan pendapat’ harus dilindungi,” kata Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda ini.

Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM berharap Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi usai Haris - Fatia Maulidiyanti divonis bebas. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, secara ideal harusnya kasus ini tidak perlu sampai ke tahap peradilan. 

"Sebagaimana pandangan Komnas HAM yang telah disampaikan melalui pendapat tertulis (Amicus Curiae) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Mei 2023 lalu, Tindakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah bentuk tindakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Atnike melalui rilis yang diterima Tempo pada Selasa, 9 Januari 2024.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, Haris dituntut 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan penjara.

PBHI: Kejaksaan Agung harud cabut kasasi

Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, Kejaksaan Agung harus mencabut dan menghentikan kasasi yang diajukan dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Julius mengatakan, pencabutan itu dengan alasan dan pertimbangan yang sama dengan penundaan dan penghentian kasus yang menyangkut politisi yang sedang berkontestasi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik pidana umum maupun khusus dengan alasan khawatir akan ada distraksi politik dan kekuasaan hingga menghilangkan independensi lembaga Kejaksaan.

"Keputusan terhadap Haris Azhar dan Fatia ini adalah fakta hukum. Jadi, Kejaksaan Agung harus menghentikan kasus ini dengan alasan yang sama," kata Julius dalam Konferensi Pers Pasca Putusan Bebas Haris dan Fatia di Gedung Yayasan Bantuan Hukum Indonesia pada Rabu, 10 Januari 2024.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | HENDRIK KHOIRUL MUHID | RACHEL FARAHDIBA REGAR | DESY LUTHFIANI | YUNI ROMAHWATI

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Direktur PBHI Sebut Harus Dicabut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

8 jam lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

9 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Luhut Puas Tactical Floor Game Pengamanan Tamu VVIP WWF ke-10 Bali

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika ditemui di Bandara VVIP IKN pada Selasa, 7 Mei 2024. Luhut datang ke IKN hari ini untuk membahas penyelesaian permasalahan lahan di IKN yang belum clear bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Puas Tactical Floor Game Pengamanan Tamu VVIP WWF ke-10 Bali

Luhut berharap pelaksanaan WWF dengan jumlah peserta yang tercatat lebih 30.000 dari 148 negara itu dapat berjalan dengan baik.


Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas saat kunjungi kantor Tempo di Palmerah Barat, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.


Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

1 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.


Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

2 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.


Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

2 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. TEMPO/Defara
Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?


Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

2 hari lalu

Tangakapan layar dari video pendek yang diunggah Menko Marves Luhut Pandjaitan usai dijenguk Menhan Prabowo Subianto di Singapura beberapa waktu lalu (Sumber: Instagram)
Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

Setelah minta Prabowo tidak membawa orang 'toxic' atau bermasalah ke dalam kabinetnya, Luhut menyinggung soal track record calon anggota kabinet.


Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

2 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Riri Rahayu
Luhut Takjub Melihat Kapal OceanX: Berharap Indonesia juga Punya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan takjub melihat kapal OceanX.


4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

3 hari lalu

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai pembentukan Pansel KPK.