TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, Kejaksaan Agung harus mencabut dan menghentikan kasasi yang diajukan dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Julius mengatakan, pencabutan itu dengan alasan dan pertimbangan yang sama dengan penundaan dan penghentian kasus yang menyangkut politisi yang sedang berkontestasi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik pidana umum maupun khusus dengan alasan khawatir akan ada distraksi politik dan kekuasaan hingga menghilangkan independensi lembaga Kejaksaan.
"Keputusan terhadap Haris Azhar dan Fatia ini adalah fakta hukum. Jadi, Kejaksaan Agung harus menghentikan kasus ini dengan alasan yang sama," kata Julius dalam Konferensi Pers Pasca Putusan Bebas Haris dan Fatia di Gedung Yayasan Bantuan Hukum Indonesia pada Rabu, 10 Januari 2024.
Sebab menurut Julius, adanya sosok politikus yang dibahas dalam kasus tersebut. Selain itu persidangan kasus itu juga memuat fakta soal relasi kuasa antara militer dan r proyek oleh pejabat negara menjadi titik kunci. Karena itu, dia menilai kasus Haris dan Fatia harus berhenti di putusan pengadilan negeri.
"Itu juga harus dipandang sebagai titik kunci, maka ini masih ada peluang (pencabutan kasasi)," kata Julius.
Jaksa ajukan kasasi terhadap Haris dan Fatia
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Mardianto menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi terhadap perkara Haris Azhar sesuai akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim dan Fatia Maulidiyanti sesuai akta permintaan kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim.
“Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis.
Kasasi itu diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris dan Fatia dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten di akun YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.