Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

image-gnews
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas setelah dilaporkan atas konten YouTube yang dianggap mencoreng nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim dalam putusannya berpendapat kedua Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. 

“Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," bunyi putusan yang diberikan majelis hakim yang dipimpin ketua Cokorda Gede.

Atas bebasnya Haris-Fatia, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Mardianto menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi perkara Haris Azhar sesuai akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim dan Fatia sesuai akta permintaan kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim. “Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis.

KontraS

Menanggapi kasasi jaksa tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) mengatakan bahwa pengajuan kasasi tersebut dianggap tidak esensial untuk diteruskan. Menurut Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, alasannya adalah sudah terbukti jelas dan sudah disampaikan dalam vonis bahwa buah pikir atau pemikiran tidak bisa dihakimi atau dipidana.

“Kami memandang kasasi yang dilakukan JPU itu merupakan satu langkah mundur untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Dimas.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jaksa seharusnya bisa membaca konteks itu secara lebih jelas dan jernih.Menurutnya, kasus pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi itu tak layak dilanjutkan, termasuk upaya kasasi. "Menurut kami, itu adalah upaya tidak ksatria, tidak gentle,” kata Dimas.

PP Muhammadiyah

Senada dengan KontraS, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut. Dengan begitu, Putusan PN Jaktim terhadap Haris dan Fatia memiliki kepastian hukum.

Selain itu, PP Muhammadiyah dalam keterangan resminya berharap bahwa penegak hukum bisa lebih arif dalam menyikapi laporan pencemaran nama baik.

 “Majelis berharap penegak hukum, terutama penyidik kepolisian lebih arif menyikapi laporan yang dilakukan pejabat publik terkait pencemaran nama baik yang disampaikan masyarakat terkait sikap dan perilaku pejabat publik, terutama terhadap kritik bersandarkan data pada hasil kajian yang dilakukan dengan baik,” tulis keterangan tertulis yang diteken Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo.

Bambang Widjojanto

Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan, jika kasus Haris dan Fatia tidak selesai dalam persidangan vonis, maka perkara tersebut akan menjadi bola liar. Hal ini dapat menjadi bagian dari konsolidasi masyarakat sipil untuk menekan kekuasaan. Menurutnya, masyarakat sipil harus terus melakukan konsolidasi demi melindungi kemerdekaan menyatakan pendapat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tidak ada pilihan lain untuk memastikan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Upaya hukum, dan LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) legowo maka masyarakat sipil harus terus melakukan konsolidasi dalam kaitannya ‘kemerdekaan menyatakan pendapat’ harus dilindungi,” kata Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda ini.

Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM berharap Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi usai Haris - Fatia Maulidiyanti divonis bebas. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, secara ideal harusnya kasus ini tidak perlu sampai ke tahap peradilan. 

"Sebagaimana pandangan Komnas HAM yang telah disampaikan melalui pendapat tertulis (Amicus Curiae) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Mei 2023 lalu, Tindakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah bentuk tindakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Atnike melalui rilis yang diterima Tempo pada Selasa, 9 Januari 2024.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, Haris dituntut 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan penjara.

PBHI: Kejaksaan Agung harud cabut kasasi

Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, Kejaksaan Agung harus mencabut dan menghentikan kasasi yang diajukan dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Julius mengatakan, pencabutan itu dengan alasan dan pertimbangan yang sama dengan penundaan dan penghentian kasus yang menyangkut politisi yang sedang berkontestasi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik pidana umum maupun khusus dengan alasan khawatir akan ada distraksi politik dan kekuasaan hingga menghilangkan independensi lembaga Kejaksaan.

"Keputusan terhadap Haris Azhar dan Fatia ini adalah fakta hukum. Jadi, Kejaksaan Agung harus menghentikan kasus ini dengan alasan yang sama," kata Julius dalam Konferensi Pers Pasca Putusan Bebas Haris dan Fatia di Gedung Yayasan Bantuan Hukum Indonesia pada Rabu, 10 Januari 2024.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | HENDRIK KHOIRUL MUHID | RACHEL FARAHDIBA REGAR | DESY LUTHFIANI | YUNI ROMAHWATI

Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Direktur PBHI Sebut Harus Dicabut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ganjar Baca Peluang Kemenangan Hasto Wardoyo di Tengah Basis Muhammadiyah Yogyakarta

2 jam lalu

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo. TEMPO/Oton
Ganjar Baca Peluang Kemenangan Hasto Wardoyo di Tengah Basis Muhammadiyah Yogyakarta

Yogyakarta dikenal memiliki basis massa besar dari kalangan Muhammadiyah. Bagaimana peluang Hasto Wardoyo di Pilkada Yogyakarta.


Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti Pilihan Prabowo Jadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

1 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti Pilihan Prabowo Jadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti ditunjuk Prabowo menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Bagaimana respons pakar pendidikan?


Jelang Pilkada, Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Risywah Politik

2 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, dalam podcast Bocor Alus Tempo di UGM, Yogyakarta, 26 Agustus 2024. (Youtube@tempo.co)
Jelang Pilkada, Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Risywah Politik

PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk politik uang dalam Pilkada 2024. Muhammadiyah menyoroti pentingnya menjaga integritas demokrasi.


Busyro Tanggapi Abdul Mu'ti Bakal Jadi Menteri: The Right Man on The Right Job

2 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Tanggapi Abdul Mu'ti Bakal Jadi Menteri: The Right Man on The Right Job

Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas menanggapi Abdul Mu'ti yang akan menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah


Profil Abdul Mu'ti, Sekum PP Muhammadiyah yang Dapat Jatah Menteri Prabowo

2 hari lalu

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Muhammadiyah.or.id
Profil Abdul Mu'ti, Sekum PP Muhammadiyah yang Dapat Jatah Menteri Prabowo

Ini profil Abdul Mu'ti, Sekum PP Muhammadiyah yang ditunjuk Prabowo menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.


Bakal Jadi Menteri Pendidikan Dasar, Ini Riwayat Pendidikan dan Karya Abdul Mu'ti

2 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bakal Jadi Menteri Pendidikan Dasar, Ini Riwayat Pendidikan dan Karya Abdul Mu'ti

Abdul Mu'ti saat ini berstatus sebagai Guru Besar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.


Rekam Jejak Abdul Mu'ti, Sekum PP Muhammadiyah yang Bakal Jadi Menteri Pendidikan Dasar

3 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rekam Jejak Abdul Mu'ti, Sekum PP Muhammadiyah yang Bakal Jadi Menteri Pendidikan Dasar

Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti diperkirakan akan menempati pos Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabinet Prabowo.


Setelah Dapat Izin Tambang, NU dan Muhammadiyah Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

3 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah Dapat Izin Tambang, NU dan Muhammadiyah Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

Presiden terpilih Prabowo Subianto memanggil 49 nama calon menteri, terlihat beberapa di antaranya merupakan petinggi NU dan Muhammadiyah.


Kata Pengamat Soal Sosok Abdul Mu'ti yang Bakal Isi Kursi Menteri Pendidikan Dasar

3 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Presiden Terpilih Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh yang bakal menjadi calon Menteri/Kepala Lembaga negara untuk pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Pengamat Soal Sosok Abdul Mu'ti yang Bakal Isi Kursi Menteri Pendidikan Dasar

Pengamat menyebut Abdul Mu'ti punya rekam jejak yang baik di bidang pendidikan. Ini peluang yang baik untuk perbaiki tata kelola pendidikan.


Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

3 hari lalu

Terdakwa I bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, berbicra dengan awak media seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Kasasi atas Vonis 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya memutus Syahrul Yasin Limpo dijatuhi pidana 12 tahun penjara, lebih berat dari vonis pertama.