TEMPO.CO, Jakarta - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas setelah dilaporkan atas konten YouTube yang dianggap mencoreng nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim dalam putusannya berpendapat kedua Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
“Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," bunyi putusan yang diberikan majelis hakim yang dipimpin ketua Cokorda Gede.
Atas bebasnya Haris-Fatia, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Mardianto menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi perkara Haris Azhar sesuai akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim dan Fatia sesuai akta permintaan kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim. “Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis.
KontraS
Menanggapi kasasi jaksa tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) mengatakan bahwa pengajuan kasasi tersebut dianggap tidak esensial untuk diteruskan. Menurut Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, alasannya adalah sudah terbukti jelas dan sudah disampaikan dalam vonis bahwa buah pikir atau pemikiran tidak bisa dihakimi atau dipidana.
“Kami memandang kasasi yang dilakukan JPU itu merupakan satu langkah mundur untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Dimas.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa jaksa seharusnya bisa membaca konteks itu secara lebih jelas dan jernih.Menurutnya, kasus pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi itu tak layak dilanjutkan, termasuk upaya kasasi. "Menurut kami, itu adalah upaya tidak ksatria, tidak gentle,” kata Dimas.
PP Muhammadiyah
Senada dengan KontraS, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut. Dengan begitu, Putusan PN Jaktim terhadap Haris dan Fatia memiliki kepastian hukum.
Selain itu, PP Muhammadiyah dalam keterangan resminya berharap bahwa penegak hukum bisa lebih arif dalam menyikapi laporan pencemaran nama baik.
“Majelis berharap penegak hukum, terutama penyidik kepolisian lebih arif menyikapi laporan yang dilakukan pejabat publik terkait pencemaran nama baik yang disampaikan masyarakat terkait sikap dan perilaku pejabat publik, terutama terhadap kritik bersandarkan data pada hasil kajian yang dilakukan dengan baik,” tulis keterangan tertulis yang diteken Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo.
Bambang Widjojanto
Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto mengatakan, jika kasus Haris dan Fatia tidak selesai dalam persidangan vonis, maka perkara tersebut akan menjadi bola liar. Hal ini dapat menjadi bagian dari konsolidasi masyarakat sipil untuk menekan kekuasaan. Menurutnya, masyarakat sipil harus terus melakukan konsolidasi demi melindungi kemerdekaan menyatakan pendapat.
“Tidak ada pilihan lain untuk memastikan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Upaya hukum, dan LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) legowo maka masyarakat sipil harus terus melakukan konsolidasi dalam kaitannya ‘kemerdekaan menyatakan pendapat’ harus dilindungi,” kata Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda ini.
Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM berharap Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi usai Haris - Fatia Maulidiyanti divonis bebas. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, secara ideal harusnya kasus ini tidak perlu sampai ke tahap peradilan.
"Sebagaimana pandangan Komnas HAM yang telah disampaikan melalui pendapat tertulis (Amicus Curiae) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Mei 2023 lalu, Tindakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah bentuk tindakan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Atnike melalui rilis yang diterima Tempo pada Selasa, 9 Januari 2024.
Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, Haris dituntut 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan penjara.
PBHI: Kejaksaan Agung harud cabut kasasi
Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, Kejaksaan Agung harus mencabut dan menghentikan kasasi yang diajukan dalam kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Julius mengatakan, pencabutan itu dengan alasan dan pertimbangan yang sama dengan penundaan dan penghentian kasus yang menyangkut politisi yang sedang berkontestasi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik pidana umum maupun khusus dengan alasan khawatir akan ada distraksi politik dan kekuasaan hingga menghilangkan independensi lembaga Kejaksaan.
"Keputusan terhadap Haris Azhar dan Fatia ini adalah fakta hukum. Jadi, Kejaksaan Agung harus menghentikan kasus ini dengan alasan yang sama," kata Julius dalam Konferensi Pers Pasca Putusan Bebas Haris dan Fatia di Gedung Yayasan Bantuan Hukum Indonesia pada Rabu, 10 Januari 2024.
ANANDA RIDHO SULISTYA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | RACHEL FARAHDIBA REGAR | DESY LUTHFIANI | YUNI ROMAHWATI
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Direktur PBHI Sebut Harus Dicabut