TEMPO.CO, Jakarta - Soal gaji TNI mengemuka saat debat capres yang digelar pada Ahad malam kemarin. Gagasan dan data-data dilontarkan Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. Tema debat yang berkenaan dengan pertahanan negara, erat dikaitkan dengan salah satu calon, yaitu Prabowo yang memegang posisi Menteri Pertahanan di pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Satu dari sekian persoalan yang dilontarkan pada Prabowo adalah mengenai kesejahteraan TNI dan Polri oleh Anies Baswedan. Anies meng-klaim, sebagian dari prajurit TNI tak memiliki rumah dinas, yang membuat mereka harus mengontrak rumah untuk tinggal. Menurut Anies, ini ironi, sebab pengorbanan para prajurit tak setimpal dengan apa yang diterimanya dari negara.
“Karena itu kami ingin mengembalikan 700 Triliun anggaran Kementerian Pertahanan yang tidak bisa mempertahankan itu. Justru digunakan untuk membeli alutsista di saat tentara-tentara kita lebih dari separuh tidak memiliki rumah dinas,” kata Anies saat debat capres ketiga, 7 Januari 2024.
Kesejahteraan TNI dan POLRI, salah satunya dapat dilihat dari porsi pemberian gaji. Merespon panasnya argumen-argumen di tengah publik, Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri juga menimbang kondisi negara.
“Ya situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikkan atau tidak menaikkan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang.” ujar Presiden Joko Widodo saat meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere Raya-Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Senin, 8 Januari 2024, dilansir dari website Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Presiden Joko Widodo memberi contoh keadaan yang mempengaruhi naik-turunnya gaji ini seperti dengan adanya pandemi, gejolak geopolitik, atau perang dagang. Kendati demikian, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji sebanyak 8 persen untuk ASN, termasuk didalamnya PNS, TNI, dan Polri. Hal ini disampaikan pada pembacaan nota keuangan RAPBN 2024.
Berdasarkan hal tersebut, perkiraan gaji yang diterima ASN pada 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I
a. Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
b. Golongan Ib: Rp1.840.000 – Rp2.670.732
c. Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
d. Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
Golongan II
a. Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
b. Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
c. Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp.3.958.200
d. Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
Golongan III
a. Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
b. Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
c. Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
d. Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
Golongan IV
a. Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
b. Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
c. Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
d. Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.436
e. Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296
Sebelumnya, besaran gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berlakunya PP ini mencabut PP Nomor 31 Tahun 2015 mengenai hal yang sama.
Kemudian, besaran gaji pokok Anggota Polri diatur pada PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mencabut PP Nomor 32 Tahun 2015.
Berdasarkan PP Nomor 16 dan 17 Tahun 2019, gaji pokok TNI dan Polri ialah:
a. Golongan I (Tamtama): 1.643.500 - 2.960.700
b. Golongan II (Bintara): 2.103.700 - 4.032.600
c. Golongan III (Perwira Pertama): 2.735.300 – 4.780.600
d. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi): 3.000.100 – 5.930.800
Kenaikan gaji sebesar 8 persen pada 2024 ini menjadi kenaikan gaji ketiga kalinya bagi PNS, termasuk TNI dan Polri, di era Jokowi.
Sebelumnya, kenaikan gaji TNI sebanyak 5 persen dituangkan pada PP Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Anggota Polri pun sebelumnya mendapat kenaikan gaji sebanyak 5 persen yang diatur PP Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
ADINDA ALYA IZDIHAR | MELYNDA DWI PUSPITA I KAYLA NAJMI IHSANI
Pilihan Editor: Daftar Gaji TNI untuk Semua Pangkat Lengkap dengan Tunjangannya