TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah memeriksa relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban dalam peristiwa penganiayaan oleh anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, pada 30 Desember 2023. Mereka juga menyatakan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan alat bukti dan data pendukung lainnya.
“Kami baru pulang dari Boyolali melakukan serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan fakta-fakta,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah di kantornya, Senin, 8 Januari 2024.
Pemeriksaan itu, kata Anis, mereka lakukan setelah menerima aduan dari Tim Hukum TPN Ganjar - Mahfud pada 3 Januari 2024. Anies menyatakan mereka menindaklanjuti laporan itu sesuai fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
“Kami melakukan serangkain pemantauan di Boyolali pada 5-8 Januari 2024. Kami meminta keterangan para pihak secara langsung kepada tujuh orang korban, tim hukum korban, dan pihak terkait,” ujarnya.
Anis mengatakan, pihaknya juga melakukan olah TKP di sekitar Markas Yonif 408 Boyolali pada Ahad kemarin, 7 januari 2024.
“Komnas HAM kemudian mengumpulkan barang bukti dan data pendukung lainnya di Boyolali pada 8 Januari 2024,” ujarnya.
Semua korban sudah diperiksa
Komisioner Komnas HAM lainnya, Saurlin P Siagian, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh korban, kemudian pemeriksaan silang di tempat yang terpisah.
“Kami mendapatkan pola yang sama. Tapi kami belum bertemu dengan Pomdam (polisi militer kodam) dan akan bersurat secara resmi,” kata dia.
Sebelumnya, insiden penganiayaan itu terjadi pada 30 Desember 2023. Saat itu, sejumlah relawan Ganjar-Mahfud yang melintas di depan Markas Yonif 408 mengaku menjadi korban penganiayaan.
Kapendam IV Diponegoro Kolonel Richard Harrison menyatakan anggotanya bertindak emosional setelah sejumlah relawan yang melintas menggeber-geber kendaraannya yang menggunakan knalpot brong. Anggota Yonif 408 yang sedang bermain voli, menurut dia, spontan keluar. Richard menyatakan anggota TNI itu sempat memberi teguran sebelum akhirnya terjadi cekcok.
"Hingga berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," kata Richard.
Akibat insiden itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta Komnas HAM turun tangan. Mereka menilai Komnas harus mendalami kejadian itu agar muncul kejelasan di hadapan publik tentang apa yang sebenarnya terjadi. Hasil investigasi lembaga independen itu dinilai mampu memperjelas fakta-fakta yang ada dalam peristiwa di Boyolali.