TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK permanen resmi dilantik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Senin, 8 Januari 2024. Pelantikan diselenggarakan di Aula Lantai Dasar Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Dalam pelantikan itu, Suhartoyo berdiri di depan ketiga anggota MKMK yang sedang membaca sumpah di bawah kitab agamanya masing-masing.
Ketiga anggota MKMK yang dilantik yakni Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna, dan Yuliandri. Pembacaan sumpah dimulai dari Ridwan Mansyur dan Yuliandri di bawah kitab Al-Quran, dilanjutkan oleh I Dewa Gede Palguna membaca sumpah di bawah kitab Weda.
Turut hadir dalam pelantikan itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Ashiddiqie. Sementara dari sembilan hakim MK, hanya Anwar Usman yang tidak menghadiri pelantikan.
Pembentukan MKMK secara permanen ini merupakan langkah perdana yang dilakukan MK. Sebelumnya, majelis kehormatan dibentuk secara adhoc atau sementara.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pembentukan MKMK secara permanen ini merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK. Selain itu, juga janji dari Ketua MK Suhartoyo usai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 November 2023 lalu.
"Dua kali MKMK yang terbentuk sebelumnya itu adalah adhoc karena kami belum menyiapkan untuk yang permanen. Dan sekarang Alhamdulillah pembentukan MKMK permanen akan disegerakan," kata Enny dalam konferensi pers, Rabu, 20 Desember 2023.
Ada tiga unsur perwakilan yang menjadi anggota MKMK yakni Ridwan Mansyur mewakili hakim konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mewakili tokoh masyarakat serta Yuliandri mewakili akademisi berlatar belakang hukum.
Anggota MKMK yang baru dilantik menjalankan tugas terhitung sejak 8 Januari sampai 31 Desember 2024. MKMK akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas lembaga peradilan itu dan menyelesaikan persoalan etik para hakim konstitusi.
Pilihan Editor: Mahfud Md Bilang Penegakan Hukum Dimulai dari Diri Sendiri Harus Bersih