TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat AKBP Hengky Kristanto Abadi mengatakan pihaknya melaksanakan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di kediaman Eks Kadis Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka di Kabupaten Mamuju, Sulbar pada Rabu malam, 3 Januari 2023. “Uangnya itu kemudian kami dapatkan di laci lemari dalam kamar. Ada dua kantong masing-masing berisi Rp 40 juta dan Rp 20 juta,” katanya kepada Tempo, Jumat, 5 Februari 2023.
Uang itu, kata dia, berhubungan dengan kegiatan pembangunan SD Kakullasan Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DAK Fisik sebesar Rp 483 juta. “Kasus ini transaksi fee terakhir, jadi dia (Jalaluddin Duka) diduga menerima fee dari proyek sebesar 17 persen tapi tak langsung diberikan. Jadi dari 2022 sampai sekarang ada 4 kali pembayaran, dan ini pembayaran terakhir,” ujarnya.
Hengky mengatakan, pihaknya juga melakukan penggeledahan di Kantor Disdikpora Mamuju pada Jumat siang, 5 Januari 2023. “Kami langsung koordinasi ke Dittipidkor Bareskrim Polri. Sudah kami koordinasikan setelah OTT,” ujarnya.
Polda Sulbar menetapkan Jalaluddin Duka sebagai tersangka atas Pasal 12 huruf a, b, dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 5, Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pilihan Editor: KPK Geledah Rumah Tersangka dan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara dalam Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba