TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), telah mendaftarkan permohonan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
“Kepada TPDI dan Perekat Nusantara, pihak Kepaniteraan PTUN Jakarta, Luddimin menginformasikan, tanggal 10 Januari 2024, akan membuka lagi sidang pemeriksaan persiapan perkara No.604/G/2023/PTUN.JKT,” kata Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Jumat, 5 Januari 2023.
Petrus mengatakan, pihaknya menilai ketika Anwar Usman menjadi Ketua MK sekaligus menjadi Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi, seketika itu pula MK berada dalam cengkraman kekuasaan eksekutif (Presiden Jokowi).
“Kami memiliki legal standing untuk mengintervensi gugatan Anwar Usman di PTUN,“ ujarnya.
Ketika melihat MK berada dalam pengaruh kekuasaan eksekutif, kata dia, sebaiknya mengambil posisi sebagai para pelapor. Ia mengatakan TPDI dan Perekat Nusantara melaporkan Anwar Usman ke MKMK dan menuntut pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi dan sebagai Ketua MK.
“Ini jelas ancaman serius terhadap negara hukum, yang menuntut kekuasaan kehakiman yang merdeka, pemilu yang jurdil, kebebasan berpendapat, sebagai syarat esensial dalam negara hukum,” kata Petrus.
Ia mengatakan kedudukan MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka telah tercederai dengan campur tangan kekuasaan eksekutif, sehingga ketentuan pasal 24 UUD 1945 telah dilanggar dengan nepotisme berlanjut pada Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023.
“Upaya mempertahankan status quo yaitu dinasti politik Presiden Jokowi, sulit dihentikan dan akan berlangsung terus hingga Pilpres 2024 pada Februari 2024, dengan cara bagaimana memenangkan Gibran menjadi Wapres 2024,” ujarnya.
Gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta, kata dia, menunjukan dinasti politik yang dibangun oleh Presiden Jokowi pada level lintas lembaga tinggi negara masih mempertahankan kekuasaannya. “Ini untuk kepentingan jangka panjang, meskipun dengan cara di luar penalaran yang wajar sekalipun,” katanya.
Diketahui, gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo itu teregistrasi dengan No.: 604/G/2023/ PTUN. JKT. tertanggal 24 November 2023. dengan klasifikasi sebagai gugatan lain-lain.
Anwar Usman dalam gugatan itu keberatan terhadap hasil pemilihan 8 (delapan) Hakim Konstitisi yang memilih dan menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Pilihan Editor: TKN Ganjar-Mahfud Nilai Pernyataan Prabowo 'Ndasmu Etik' Bersifat Ejekan terhadap Penegakan Etik di MK