Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Periksa Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan

image-gnews
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu tengah melakukan pemeriksaan beberapa kasus dugaan pelanggaran selama kampanye pemilu yang melibatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Mulai dari Gibran bagi-bagi susu saat car free day (CFD), aksi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah, Deklarasi Satpol PP di Garut, hingga aksi sejumlah ASN di Bekasi yang berfoto dengan jersey nomor urut 02. 

Gibran membantah aksi bagi-bagi susu bermuatan politik. 

Usai melakukan aksi bagi-bagi susu saat CFD, pada 3 Desember lalu, Gibran Rakabuming Raka dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai klarifikasi. Sebelumnya, Gibran sempat absen saat pemanggilan pertama, pada 2 Januari lalu. Ia baru memenuhi panggilan pada 3 Januari 2024 di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kawasan Tanah Abang. 

Gibran diperiksa selama kurang lebih satu jam didampingi oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dan Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran yang juga pimpinan Bawaslu periode 2017–2022, Fritz Edward Siregar. Dalam pemeriksaan itu, Gibran menyampaikan bahwa tidak ada atribut partai politik dalam aksi bagi-bagi susu itu. Hal tersebut diungkapkan oleh Habiburokhman sesuai pemeriksaan. 

Bawaslu Jakarta Pusat memastikan Gibran tak melanggar pidana pemilu saat membagikan susu di acara CFD Jakarta. Namun, Wali Kota Solo itu diduga melanggar peraturan di luar peraturan tentang pemilu. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.

Gus Miftah akan dipanggil Bawaslu usai aksi bagi-bagi uang viral

Beberapa waktu lalu beredar ramai di media sosial cuplikan pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Yogyakarta, Gus Miftah yang membagikan uang kepada masyarakat yang mengantre di sebuah ruangan. Menanggapi ramainya video tersebut, Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengadakan sidang pleno bersama Tim Gakkumdu, yakni kepolisian dan kejaksaan, pada Kamis, 4 Januari 2024. 

Seusai rapat pleno tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi menyampaikan adanya dugaan pelanggaran berupa politik uang, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 523. “Tiga-tiganya (Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan) sepakat bahwa video yang viral sebagaimana kita ketahui semua itu patut diduga melanggar ketentuan Pasal 523,” ucapnya usai rapat pleno. 

Selanjutnya, Suryadi menyatakan bahwa akan mengundang beberapa pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi di Bawaslu. “Pemilik tempat menjadi bagian dari daftar yang akan kita undang, termasuk juga orang yang membagikan uang itu,” katanya. 

Selanjutnya: Kasus Satpol PP Garut dan Pj Wali Kota Bekasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

1 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.


Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

2 jam lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

7 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

Pakar menilai kabinet koalisi Prabowo yang besar akan menguntungkan bagi pemerintahan, tetapi jadi indikasi lumpuhnya check and balances di parlemen


Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

12 jam lalu

Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto dalam World Economic Forum (WEF) Special Meeting di King Abdul Aziz Conference Center, Riyadh, Arab Saudi pada Ahad, 28 April 2024. Dok. Humas Kemenko Perekonomian.
Menko Airlangga Bahas Produk Susu dengan Menteri Perdagangan Inggris: RI akan Lakukan Deregulasi

Menko Airlangga menegaskan Indonesia tengah melakukan deregulasi yang menekankan mekanisme lebih mudah untuk pendaftaran produk susu dan turunannya.


Enggan Tanggapi Penolakan Gelora, PKS Masih Tunggu Majelis Syura soal Sikap Politik

13 jam lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
Enggan Tanggapi Penolakan Gelora, PKS Masih Tunggu Majelis Syura soal Sikap Politik

PKS memilih tak menggubris pernyataan Partai Gelora yang menolak rencana mereka bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran


Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

14 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Terima Hasil Pilpres, Pertimbangkan Dukung Prabowo-Gibran

Partai Buruh menyatakan telah menerima hasil Pilpres 2024 dan mempertimbangkan memberi dukungan ke pemerintahan Prabowo-Gibran


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

19 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.


Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

21 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Tim Hukum PDIP Beberkan Persiapan Sidang Perdana Lawan KPU di PTUN Besok

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN. Menyoal perubahan PKPU tanpa melalui proses di DPR.


15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

1 hari lalu

Ribuan buruh melakukan konvoi dalam peringatan Hari Buruh di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 1 Mei 2023. Aksi peringatan Hari Buruh atau May Day digelar di berbagai daerah di Indonesia. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.