TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu tengah melakukan pemeriksaan beberapa kasus dugaan pelanggaran selama kampanye pemilu yang melibatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran. Mulai dari Gibran bagi-bagi susu saat car free day (CFD), aksi bagi-bagi uang oleh Gus Miftah, Deklarasi Satpol PP di Garut, hingga aksi sejumlah ASN di Bekasi yang berfoto dengan jersey nomor urut 02.
Gibran membantah aksi bagi-bagi susu bermuatan politik.
Usai melakukan aksi bagi-bagi susu saat CFD, pada 3 Desember lalu, Gibran Rakabuming Raka dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk dimintai klarifikasi. Sebelumnya, Gibran sempat absen saat pemanggilan pertama, pada 2 Januari lalu. Ia baru memenuhi panggilan pada 3 Januari 2024 di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kawasan Tanah Abang.
Gibran diperiksa selama kurang lebih satu jam didampingi oleh Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dan Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran yang juga pimpinan Bawaslu periode 2017–2022, Fritz Edward Siregar. Dalam pemeriksaan itu, Gibran menyampaikan bahwa tidak ada atribut partai politik dalam aksi bagi-bagi susu itu. Hal tersebut diungkapkan oleh Habiburokhman sesuai pemeriksaan.
Bawaslu Jakarta Pusat memastikan Gibran tak melanggar pidana pemilu saat membagikan susu di acara CFD Jakarta. Namun, Wali Kota Solo itu diduga melanggar peraturan di luar peraturan tentang pemilu. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.
Gus Miftah akan dipanggil Bawaslu usai aksi bagi-bagi uang viral
Beberapa waktu lalu beredar ramai di media sosial cuplikan pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Yogyakarta, Gus Miftah yang membagikan uang kepada masyarakat yang mengantre di sebuah ruangan. Menanggapi ramainya video tersebut, Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengadakan sidang pleno bersama Tim Gakkumdu, yakni kepolisian dan kejaksaan, pada Kamis, 4 Januari 2024.
Seusai rapat pleno tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi menyampaikan adanya dugaan pelanggaran berupa politik uang, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 523. “Tiga-tiganya (Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan) sepakat bahwa video yang viral sebagaimana kita ketahui semua itu patut diduga melanggar ketentuan Pasal 523,” ucapnya usai rapat pleno.
Selanjutnya, Suryadi menyatakan bahwa akan mengundang beberapa pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi di Bawaslu. “Pemilik tempat menjadi bagian dari daftar yang akan kita undang, termasuk juga orang yang membagikan uang itu,” katanya.
Selanjutnya: Kasus Satpol PP Garut dan Pj Wali Kota Bekasi