TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi di lingkup Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Sidang itu sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Hari ini, tim jaksa menghadirkan saksi Andi Arief selaku Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat untuk persidangan di PN Tipikor pada PN Samarinda dengan Terdakwa Heriyanto dan Karim Abidin,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis, 4 Januari 2024.
Ali Fikri mengatakan dalam persidangan itu, Andi Arief akan mengikuti rangkaian persidangan secara daring. “Yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan mengikuti persidangan secara daring,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya sempat menduga adanya aliran dana dugaan kasus korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021 yang melibatkan mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Kabupaten Dewan (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
KPK mengungkap perkara korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 14,4 miliar dan Abdul Gafur diduga menerima hasil korupsi sebesar Rp 6 miliar. RUPST diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar yang antara lain digunakan untuk menyewa jet pribadi, helikopter, dan mendukung kebutuhan dana Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu malam, 7 Juni 2023.
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Andi Arief. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021 yang melibatkan tersangka Abdul Gafur Mas'ud.
Andi Arief mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 19 Juni 2023. Selain Andi Arief, KPK juga memeriksa saksi swasta atas nama Ariyanto.
Pilihan Editor: KPK Cecar Andi Arief Soal Penerimaan Duit di Kasus Eks Bupati PPU