TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, disebut sempat melakukan penarikan uang sebesar Rp 3,6 miliar dari rekeningnya di Bank Centra Asia (BCA). Hal itu terungkap dalam kesaksian Teller BCA, Nurlela Kotdiyah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Selasa, 2 Januari 2023.
Nurlela awalnya menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menanyakan soal transaksi keuangan yang dilakukan Dadan pada 29 Maret 2022.
Menjawab pertanyaan jaksa, Nurlela menyatakan awalnya dia telah diberitahu sebelumnya oleh pihak back office mengenai transaksi jumbo tersebut. Awalnya, dia mengaku bertemu seorang perempuan bernama Nayla yang akan menarik dana itu dari rekening Dadan.
"Saya katakan harus orangnya langsung yang ambil uangnya, lalu beberapa menit kemudian, Pak Dadan menyusul," kata Nurlela dalam persidangan.
Jaksa KPK pun mencecar Nurlela soal transaksi apa saja yang dilakukan Dadan saat itu. Nurlela menjelaskan Dadan melakukan dua kali penarikan uang tunai dengan total nilai Rp 3,6 miliar. Selain itu, Dadan juga melakukan penyetoran ke sesama rekening BCA dan bank lainnya.
Setelah itu, Jaksa KPK pun membacakan bukti transaksi yang mereka tetapkan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Pertama, Jaksa mengatakan ada penarikan tunai pada 29 Maret 2022 pukul 11.32 WIB sebesar 3 Miliar Rupiah. Kemudian pada pukul 11.39 sebesar 600 juta rupiah.
Selain itu, Dadan juga disebut melakukan transaksi sejumlah 180 juta pada pukul 11.40 WIB. Eks Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton itu juga disebut melakukan setoran tunai ke rekening atas nama Hardianko sejumlah 150 juta pada pukul pada 11.41 WIB.
"Kemudian pengiriman uang antar bank pukul 11.42 atas nama pengirim Dadan Tri Yudianto dan Kenzo Safir Sastradikarya Rp. 135 juta. Lalu, pengiriman uang antar bank pada pukul 11.49 WIB dari Dadan Tri Yudianto penerima Tajipriatna sebesar 50 juta," kata Jaksa.
Nurlela pun membenarkan dirinya memproses transaksi yang dilakukan oleh Dadan itu. "Ya benar Pak," kata Nurlela.
Dadan Tri Yudianto tidak memberikan komentar apapun terhadap kesaksian Nurlela ini.
Kronologi perkara
Dadan Tri Yudianto didakwa bertindak sebagai makelar dalam pengurusan kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana mengajukan kasasi terhadap putusan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Selain untuk memenjarakan Budiman, Heryanto juga mengurus perkara kepailitan KSP Intidana.
Heryanto disebut berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan "suntikan dana". Keduanya sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA. Satu di antaranya adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kemudian sepakat untuk mengawal dan mengurus kasasi perkara itu.
Dalam dakwaan jaksa, Heryanto disebut menggelontorkan dana hingga Rp 11,2 miliar kepada Dadan. Uang itu diantaranya diterima Dadan dan Hasbi masing-masing senilai Rp 3 miliar. Alhasil, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara, sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka. KSP Intidana pun sempat dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung.
Selain Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan, kasus ini juga menyeret sejumlah hakim agung. Diantaranya adalah Sudrajad Dimiyati dan Gazalba Saleh.