TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka atau TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, menyatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pemanggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta. Bawaslu seharusnya memeriksa Gibran hari ini dalam dugaan pelanggaran saat bagi-bagi susu di acara car free day atau CFD Jakarta. Ahad, 3 Desember 2023
"Sampai sejauh ini, tim yang mendampingi Mas Gibran itu belum pernah mendapatkan surat dari Bawaslu Jakarta Pusat," ujar Afriansyah Noor saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Januari 2024.
Gibran diduga melanggar peraturan di luar peraturan tentang pemilu dalam pembagian susu di acara CFD itu. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.
Afriansyah mengatakan jika memang sudah mengirimkan surat, Bawaslu hendaknya memperlihatkan tanda terima surat itu. Dia mengatakan penerima surat itu harus tertuju jelas kepada siapa.
"Jangan-jangan nyasar ke mana-mana," ujar Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang atau PBB itu.
Gibran tetap jalankan tugas sebagai Wali Kota Solo
Dari pantauan Tempo, surat Bawaslu Jakarta bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/2023 itu tertuju kepada Gibran Rakabuming Raka, dengan atribusi calon wakil presiden nomor urut 02. Pemanggilan itu dijadwalkan hari ini, Selasa, 2 Januaru 2023 pukul 13.00 di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Protokol, Komunikasi, dan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo Herwin Tri Nugroho menyatakan Gibran tetap berkantor seperti biasan hari ini. Wali Kota Solo itu disebut tidak mengajukan cuti.
"Tidak ada (cuti atau izin)," jawab Herwin saat dimintai konfirmasi apakah Gibran hari ini mengajukan cuti atau izin untuk ke Jakarta memenuhi panggilan Bawaslu itu.
Bawaslu tunggu kehadiran Gibran
Meskipun belum menerima konfirmasi kehadiran dari Gibran, Bawaslu Jakarta tetap akan menunggu kehadiran Gibran hingga pukul 14.00.
“Nanti kan surat panggilan jam 1 siang, kita tunggu Gibran sampai jam 2 baru setelah itu bisa statement,” kata Ketua Bawaslu Jakatta Pusat Christian Nelson Pangkey saat dihubungi via telepon, siang ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Dimas Triyanto Putro, menyatakan pihaknya memanggil putra sulung Presiden Jokowi itu untuk mengklaitifkasi soal fakta baru yang mereka temukan.
“Karena kami menemukan fakta baru dari hasil kajian 29 Desember 2023, dan kami putuskan untuk memanggil mas Gibran untuk klarifikasi,” kata saat dihubungi pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Surat pemanggilan Gibran Rakabuming Raka, kata Dimas, sudah dikirim melalui kantor Sekretariat Prabowo-Gibran yang berada di Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Gibran Rakabuming Raka merupakan calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Dalam Pilpres 2024, mereka merupakan pasangan dengan nomor urut 2.