Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2023: Gubernur, Bupati hingga Wali Kota Ramai-ramai Terciduk Korupsi

image-gnews
Walikota  Bandung (nonaktif), Yana Mulyana, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Yana Mulyana, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Walikota Bandung (nonaktif), Yana Mulyana, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Yana Mulyana, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKorupsi yang menyeret sejumlah nama kepala daerah tak kunjung berhenti. Dilansir dari Koran Tempo, sejak 2004 hingga Januari 2022 saja, tak kurang 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota telah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan lain sebagainya.

Pada 2023 tak jauh berbeda, sederet pejabat daerah pun tersandung kasus korupsi. Berikut kasus korupsi sepanjang 2023 yang menyeret gubernur dan bupati/wali kota: 

Mantan Bupati Sidoarjo Terseret Kasus Gratifikasi

Selepas melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo dua periode, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Pada 7 Maret 2023 lalu, Saiful ditahan dan akan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan KPK di Gedung K4, Setiabudi, Jakarta. 

Selama dua periode kepemimpinannya sebagai Bupati Sidoarjo, yakni 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan barang mewah senilai Rp 15 miliar. Akibat tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

Bupati Meranti Terseret Tiga Perkara Korupsi

Dilansir dari Koran Tempo, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi oleh KPK pada 7 April 2023 lalu. Adil diduga menerima suap dari hasil pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti rugi persediaan (GUP) di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan total suap mencapai Rp 26,1 miliar. Ia juga diduga menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Muthmainnah sebagai rekanan proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid di Kepulauan Meranti. 

Selain itu, Adil juga diduga menyuap M. Fahmi Aressa, Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau sebesar Rp 1,1 miliar. Akibat kasus ini, Adil disangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, b, f atau Pasal 11, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Mantan Wali Kota Bandung Terjerat Kasus Suap 

Yana Mulyana mantan Wali Kota Bandung, terjerat kasus suap proyek pengadaan kamera pengawas atau CCTV (Closed Circuit Television) pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Bandung. Dia diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 April 2023. Kemudian, pada 29 November 2023, jaksa penuntut umum KPK menuntut Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara.

Bupati Kapuas dan Anggota DPR Komisi III Tersandung Kasus Korups

16 April 2023 lalu, KPK resmi menahan dan menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya, anggota DPR Komisi III, Ary Egahni atas kasus korupsi dugaan tindakan pemerasan. Ben Brahim disebut telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang. Ia diduga menggunakan modus yang berupa pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

Sementara Ary Egahni, menggunakan jabatannya sebagai anggota legislator DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD. Nantinya, hasil diperolehnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah. Total uang yang hasil korupsi diterima oleh Ben Brahim dan sang istri mencapai Rp8,7 Miliar.

Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi Terseret Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

5 Oktober 2023 lalu, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Muhammad Lutfi, Wali Kota Bima periode 2018-2023. Di waktu yang bersamaan, KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Muhammad Lutfi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, ikut dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar. 

Selanjutnya: Korupsi Gubernur Maluku Utara dan Lukas Enembe

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

6 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Kementerian Keuangan Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Usai Dilaporkan ke KPK

Direktorat Jenderal Bea Cukai telah membebatugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy sejak 9 Mei 2024


Rumah Dinas Wali Kota Bandung Dijadikan Objek Wisata Akhir Pekan

6 jam lalu

Rumah Dinas Wali Kota Bandung atau Pendopo (bandung.go.id)
Rumah Dinas Wali Kota Bandung Dijadikan Objek Wisata Akhir Pekan

Masyarakat atau wisatawan bisa mengunjungi Pendopo untuk wisata sejarah Kota Bandung, dibatasi 100 orang per hari.


Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya


5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya


Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

1 hari lalu

Presiden Jokowi menyambut Pansel Capim KPK di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. Penyerahan sepuluh nama ke presiden ini bakal menjadi tugas terakhir pansel. TEMPO/Subekti
Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

2 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.