TEMPO.CO, Jakarta - Korupsi yang menyeret sejumlah nama kepala daerah tak kunjung berhenti. Dilansir dari Koran Tempo, sejak 2004 hingga Januari 2022 saja, tak kurang 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota telah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan lain sebagainya.
Pada 2023 tak jauh berbeda, sederet pejabat daerah pun tersandung kasus korupsi. Berikut kasus korupsi sepanjang 2023 yang menyeret gubernur dan bupati/wali kota:
Mantan Bupati Sidoarjo Terseret Kasus Gratifikasi
Selepas melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo dua periode, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Pada 7 Maret 2023 lalu, Saiful ditahan dan akan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan KPK di Gedung K4, Setiabudi, Jakarta.
Selama dua periode kepemimpinannya sebagai Bupati Sidoarjo, yakni 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan barang mewah senilai Rp 15 miliar. Akibat tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Bupati Meranti Terseret Tiga Perkara Korupsi
Dilansir dari Koran Tempo, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi oleh KPK pada 7 April 2023 lalu. Adil diduga menerima suap dari hasil pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti rugi persediaan (GUP) di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan total suap mencapai Rp 26,1 miliar. Ia juga diduga menerima suap sebesar Rp 1,4 miliar dari PT Muthmainnah sebagai rekanan proyek pemberangkatan umrah bagi takmir masjid di Kepulauan Meranti.
Selain itu, Adil juga diduga menyuap M. Fahmi Aressa, Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau sebesar Rp 1,1 miliar. Akibat kasus ini, Adil disangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a, b, f atau Pasal 11, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Wali Kota Bandung Terjerat Kasus Suap
Yana Mulyana mantan Wali Kota Bandung, terjerat kasus suap proyek pengadaan kamera pengawas atau CCTV (Closed Circuit Television) pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Bandung. Dia diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 April 2023. Kemudian, pada 29 November 2023, jaksa penuntut umum KPK menuntut Yana Mulyana dengan hukuman 5 tahun penjara.
Bupati Kapuas dan Anggota DPR Komisi III Tersandung Kasus Korups
16 April 2023 lalu, KPK resmi menahan dan menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat beserta istrinya, anggota DPR Komisi III, Ary Egahni atas kasus korupsi dugaan tindakan pemerasan. Ben Brahim disebut telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang. Ia diduga menggunakan modus yang berupa pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sementara Ary Egahni, menggunakan jabatannya sebagai anggota legislator DPR RI untuk meminta sejumlah uang kepada SKPD. Nantinya, hasil diperolehnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah. Total uang yang hasil korupsi diterima oleh Ben Brahim dan sang istri mencapai Rp8,7 Miliar.
Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi Terseret Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi
5 Oktober 2023 lalu, KPK melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Muhammad Lutfi, Wali Kota Bima periode 2018-2023. Di waktu yang bersamaan, KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Muhammad Lutfi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, ikut dalam pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar.
Selanjutnya: Korupsi Gubernur Maluku Utara dan Lukas Enembe