TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons persoalan etik yang disebut-sebut terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu 2024. Menurut Yusril norma etik dalam penyelenggara etik, kedudukanya berada dibawah UU, seperti Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Menurut dia, DKPP menyidangkan penyelenggara Pemilu berdasarkan aturan delegasi dari UU yang berbentuk Peraturan di bawah UU, dalam hal ini Peraturan DKPP.
"Jadi norma etik dalam penyelenggara Pemilu, bukan etika yang dikenal dalam konsep filsafat hukum, berbeda konsep seperti yang ada di MKMK, Dewas KPK, DKPP. Semua lembaga etik kedudukannya penegak norma etik yang berada dibawah undang-undang, sehingga tidak bisa secara teoritis, konseptual, praktik putusan lembaga peradilan etik seperti DKPP membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Capres-Cawapres," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 Desember 2023.
Hal itu diungkapkan Yusril dalam webinar Ikatan Magister Hukum Universitas Indonesia Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etik Bisa Eliminasi Capres-Cawapres. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, putusan DKPP yang berkaitan dengan anggota KPU dilaporkan karena menerima pendaftaran salah satu pasangan capres-cawapres, tidak memiliki dampak hukum apapun. Menurut dia, fenomena itu hanya bersifat norma etik yang melanggar aturan di bawah UU saja. Sebab, norma etik saat ini sudah dibekukan dalam Peraturan Perundang-undangan di bawah undang-undang.
"Norma etik yang ada saat ini dalam MKMK, DKPP, Dewas KPK, bukanlah norma etik fundamental sebagaimana dalam filsafat hukum. Sehingga sangat berbeda, dan implikasi sebatas norma etik yang mengikat pribadi penyelanggara negara tersebut, bukan kepada keputusan atau putusan hukum yang diambil secara kelembagaan," kata Yusril.
Dalam persoalan itu, Yusril memberikan contoh seperti pertemuan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurut dia, hal itu secara etik salah karena pertemuan itu terjadi, tapi belum tentu melanggar hukum. Menurut Yusril, harus ada pendalaman dan diselidiki seperti apa yang dibicarakan, apakah ada transaksi tertentu.
"Sehingga, putusan etik dalam penyelenggaran pemilu seperti DKPP nantinya, tidak mempengaruhi proses Pilpres yang sudah berjalan karena hanya berdampak kepada personal, bukan kelembagaan, dan apalagi dalam kasus tersebut KPU hanya melaksanakan Putusan MK," kata dia.
Menurut Yusril, KPU hanya melaksanakan Putusan MK 90 dan telah dikuatkan dalam Putusan MK 141. KPU telah menjalankan perintah konstitusi. "Apapun putusan DKPP tidak ada menggugurkan capres-cawapres atau membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan Capres-Cawapres dan faktanya saat ini kampanye sudah berjalan.”
Adapun dalam webinar tersebut hadir juga sebagai pembicara Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, Dosen Hukum Kepemiluaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago.
Pilihan Editor: Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh