TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengungkapkan dia sempat meminta tolong kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar kasus korupsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate tidak menghalangi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat meresmikan menara BTS 4G di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada Kamis, 28 November 2023. “Saat itu saya sampaikan kepada Jaksa Agung, ‘Pak, masalahnya tolong diselesaikan di wilayah hukum yang korupsi, tapi yang masalah pembangunan ini jangan sampai berhenti’,” kata Jokowi dalam sambutannya.
Menurut Jokowi, dirinya saat itu berusaha agar kasus korupsi tersebut tidak menghentikan pembangunan proyek BTS 4G. “Karena biasanya kalau sudah ada masalah, apalagi yang namanya korupsi, langsung berhenti proyeknya. Kalau enggak mangkrak, ya enggak bisa diteruskan,” ujar dia.
Setelah dimintai pertolongan, Jokowi mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung menawarkan pendampingan untuk administrasi hukum dan prosedur lain-lain yang dibutuhkan. “Pada saat itu Pak Jaksa Agung (mengatakan), ‘Siap pak, akan kami dampingi secara administrasi hukumnya dan administrasi prosedur yang lain-lainnya’,” ujar Jokowi.
Hal tersebut, kata Jokowi, dilakukan agar orang-orang yang bertanggung jawab menyelesaikan proyek itu bisa percaya diri melanjutkan pembangunannya. Hasilnya, kata dia, sebagian besar proyek BTS 4G bisa selesai dalam waktu yang relatif singkat setelah dilanjutkan kembali.
Jokowi pun menyampaikan sikapnya untuk terus menjaga agar pembangunan tetap berlangsung meski ada masalah. “Jangan sampai ada masalah hukum, proyeknya dihentikan, proses hukumnya dilakukan, proyeknya tidak bisa diteruskan,” ucap dia.
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate terbukti melakukan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 15,5 miliar.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun. "Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Yusuf Ateh di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.
Pilihan Editor: Polisi Kembali Menetapkan Dua Tersangka Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh